Info CPNS

Tutorial Scan Dokumen Persyaratan CPNS 2021 & PPPK 2021 Pakai HP Android dan iPhone

Persyaratan CPNS 2021 mengharuskan peserta meng-scan atau memindai sejumlah dokumen penting, misalnya KTP, surat lamaran, dan surat pernyataan.

Editor: Fidya Alifa Puspafirdausi
Pixabay/Nile
Cara scan dokumen persyaratan CPNS 2021 tanpa scanner, hanya menggunakan handphone. 

TRIBUNJABAR.ID - Persyaratan CPNS 2021 mengharuskan peserta meng-scan atau memindai sejumlah dokumen penting, misalnya KTP, surat lamaran, dan surat pernyataan.

Bagi Anda yang tidak memiliki scanner mungkin kesulitan.

Anda harus mencari tempat yang melayani jasa scanner. Itupun bila buka saat PPKM.

Tapi jangan khawatir. Ada cara mudah scan dokumen hanya bermodal handphone.

Selain itu, cara ini juga gratis dan bisa dilakukan untuk pengguna iPhone dan Android.

1. Pindai Dokumen di iPhone

Apple sudah menyediakan fitur scanner secara otomatis di ponselnya.

- Buka Catatan, lalu pilih catatan atau buat yang baru

- Ketuk tombol Kamera, lalu ketuk Pindai Dokumen

- Tempatkan dokumen di depan kamera

- Jika perangkat Anda dalam mode Otomatis, dokumen akan dipindai secara otomatis.

Jika Anda perlu mengambil pemindaian secara manual, ketuk tombol Rana atau salah satu tombol Volume.

Lalu seret sudut untuk menyesuaikan pindaian agar sesuai dengan halaman, kemudian ketuk Simpan Pindaian.

- Ketuk Simpan atau tambahkan pindaian tambahan ke dokumen.

Baca juga: Harus Memindai Dokumen Buat Persyaratan CPNS 2021? Ini Cara Mudah Scan Dokumen Pakai HP

2. Pindai Dokumen di HP Samsung Seri S

- Buka Kamera

- Arahkan ke dokumen yang Anda inginkan

- Akan muncul garis kuning penandai pemindaian siap dilakukan

- Ketuk tombol Tap to scan

- Anda bisa menyesuaikan ukuran dokumen

- Lalu ketuk Simpan

3. Menggunakan Google Drive

- Buka aplikasi Google Drive

- Ketuk Tambah (Add) di pojok kanan bawah

- Pilih opsi Scan

- Ambil foto dokumen yang Anda inginkan

- Sesuaikan area pemindaian, ketuk pangkas

- Bila ingin mengulang maka ketuk Re-Scan halaman Re-scan current page

- Bila ingin pindai halaman lain maka ketuk Tambah

- Ketuk Selesai (Done) untuk menyimpan dokumen yang sudah seslesai

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Masih Dibuka, Tinggal Seminggu Lagi, 4 Instansi Ini Masih Sepi Pendaftar

4. Menggunakan Aplikasi

Sejumlah aplikasi menyediakan pemindaian dokumen gratis dan dapat disimpan dalam tipe file jpg/jpeg atau pdf.

Aplikasi tersebut dapat didownload di App store. Berikut ini aplikasinya.

- Adobe Scan

- CamScanner

- Tiny Scanner

- Simple Scan

- Office Lens

- Easy Scanner

Pendaftaran Diperpanjang

Pemerintah memberikan kemudahan dengan memperpanjang pendaftaran  bagi para pejuang Aparatur Sipil Negara (ASN), pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021.

Bila sebelumnya pendaftaran berakhir pafa tanggal 21 Juli 2021, kini diperpanjang hingga tanggal 26 Juli 2021.

Baca juga: Pendaftaran CPNS 2021 Diperpanjang, Masih Bisa Melamar Melalui sscasn.bkn.go.id hingga 26 Juli 2021

Dikutip dari Kontan.Id, dari data Instagram Badan Kepegawaian Negara (BKN), untuk perpanjangan masa pendaftaran CPNS dan PPPK ini dilakukan untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat. 

Selain perpanjangan masa pendaftaran, penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan seleksi Calon ASN juga dilakukan. 

Calon peserta diimbau untuk menggunakan waktu perpanjangan dengan sebaik-baiknya. 

BKN mengingatkan peserta untuk lebih cermat dalam memahami alur dan syarat pendaftaran.

Berikut ini jadwal terbaru pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK tahun 2021. 

Pengumuman seleksi ASN: 30 Juni - 14 Juli 2021. 

Pendaftaran seleksi ASN: 30 Juni - 26 Juli 2021. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi: 2-3 Agustus 2021. 

Masa sanggah: 4-6 Agustus 2021. 

Jawab sanggah: 4-13 Agustus 2021. 

Pengumuman pasca sanggah: 15 Agustus 2021. 
 

Syarat umum pendaftaran CPNS dan PPPK 2021

Baca juga: Pendaftaran CPNS Ditutup Lusa, Namun Ada Formasi yang Belum Punya Peminat, Ini Jadwal Tahapannya

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved