Salat Idul Adha Ditiadakan dan Takbir Keliling Dilarang, Takbiran Diimbau di Rumah Saja

Selain meniadakan salat Iduladha di masjid atau lapangan, SE Menag itu juga mengatur larangan takbir keliling, termasuk berkerumun di dalam masjid

Editor: Ravianto
Pixabay/Syaibatulhamdi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 17 yang meniadakan salat Idul Adha di lapangan atau masjid bagi daerah yang sedang menerapkan PPKM Darurat. 

Ia mengajak masyarakat untuk melindungi keluarga dari penularan virus corona (Covid-19). "Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya virus Covid-19," kata Yaqut.

Yaqut menilai kesadaran dan partisipasi masyarakat menjaga diri dan membatasi kegiatan sangat penting mencegah penyebaran Covid-19.

Terlebih, saat ini virus corona varian Delta sudah tersebar masif di Indonesia.

Menurutnya, mudik Iduladha saat pandemi berpotensi membahayakan jiwa dan menjadi sarana penyebaran Covid-19. Ia mengingatkan menjaga kesehatan diri, keluarga, dan lingkungan menjadi kewajiban bersama.

Gus Yaqut menegaskan semua aturan dan imbauan ini dibuat untuk melindungi warga negara dalam masa pandemi Covid-19, terutama umat Islam menjelang Iduladha. "

Larangan mudik Iduladha karena pemerintah ingin melindungi seluruh warga negara agar terjaga dari penularan Covid-19," ujarnya.

"Jadi sama sekali tidak ada pemerintah melarang orang beribadah, tidak ada. Justru pemerintah menganjurkan semua umat, khususnya umat muslim yang sebentar lagi rayakan Idul Adha untuk semakin rajin dalam beribadah, semakin sering mendoakan negeri ini, mendoakan dunia, mendoakan umat manusia supaya terlepas dari pandemi Covid-19. Saya kira ini yang tadi kami laporkan kepada bapak presiden. Semoga ini bisa disambut baik oleh masyarakat," tutupnya. (tribun network/fah/fik/dod)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved