Pengadilan Balikin Uang Titipan Dedi Mulyadi Untuk Bayar Denda Pelanggar PPKM Darurat, Ini Alasannya
Uang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk bayar denda pelanggar PPKM Darurat dikembalikan
Penulis: Mega Nugraha | Editor: Mega Nugraha
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA- Uang Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi yang dititipkan ke Pengadilan Negeri Purwakarta untuk membayar denda para pelanggar PPKM Darurat dikembalikan oleh Pengadilan Negeri Purwakarta.
"Di Pengadilan Negeri Purwakarta. Tapi uangnya Rp 15 juta yang saya titipkan kemarin dikembalikan ke saya," kata Dedi Mulyadi saat dihubungi Tribun Jabar pada Jumat (16/7/2021).
Ia mengatakan, awalnya, uang itu dititipkan ke pengadilan untuk membayar denda warga miskin dan pedagang kecil yang diadili dan dihukum bersalah melanggar protokol kesehatan selama PPKM Darurat.
Seperti diketahui, selama PPKM Darurat, banyak warga yang diadili di sidang tipiring kemudian didenda ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
Baca juga: Dedi Mulyadi Titip Jaminan Rp 15 Juta ke Pengadilan, Bayari Denda Orang Kecil Terjaring Razia PPKM
"Alasannya bahwa pengadilan tidak memiliki kewenangan menerima dana denda titipan untuk tindak pidana ringan," ucap Dedi.
Meski begitu, Dedi mengaku pengembalian uang itu tidak masalah. Ada cara lain untuk membantu warga miskin dan pedagang kecil yang terkena denda PPKM Darurat.
"Saya tunjuk satu advokat untuk mendampingi setiap warga yang diadili di sidang tipiring untuk melakukan pembelaan supaya hukumannya tidak memberatkan warga," kata Dedi.
Selain itu, dia juga menitipkan uang tersebut ke advokat Ojat Darojat untuk membayar denda warga yang melanggar aturan PPKM.
"Iya, advokatnya nanti standby melakukan pembelaan. Uangnya saya titipakan di pembela untuk membayar denda warga," katanya.
"Jika ada pedagang kecil yang terjaring, denda itu bisa langsung dibayarkan. Ini merupakan ikhtiar kita agar hukum tetap tegak akan tetapi juga rakyat terlindungi karena rasa keadilan yang tercipta," katanya.
Bayar Denda Wini Amelia
Kemarin, Dedi Mulyadi menyambangi kantor Kejari Purwakarta untuk membayar denda sebesar Rp 150 ribu yang dijatuhkan hakim kepada Wini Amelia.
Tak hanya sampai di situ, setelah membayar denda untuk Wini Amelia, Dedi Mulyadi lalu menuju Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta.
Kepada petugas yang menerimanya di PN Purwakarta, Dedi Mulyadi menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta.
Uang jaminan itu untuk membayari denda jika ada orang kecil yang terjaring razia PPKM Darurat dan oleh hakim divonis harus membayar denda dengan sejumlah uang.
"Setelah membayar denda untuk Ibu Wini, saya kemudian ke pengadilan untuk menitipkan uang jaminan sebesar Rp 15 juta. Uang itu bisa dipakai untuk membayari denda jika ada orang-orang kecil yang dijatuhi hukuman denda oleh hakim karena dinilai melanggar aturan PPKM Darurat," kata Dedi Mulyadi melalui ponselnya, Kamis (15/7/2021).
Menurut Dedi Mulyadi, bagi orang kaya denda Rp 150 ribu atau Rp 200 ribu tidak ada artinya, namun bagi orang-orang kecil, seperti contohnya Ibu Wini Amelia, uang Rp 150 ribu itu sangat besar, malah bisa menghabiskan modal usahanya.
Dedi Mulyadi mengatakan, ia hanya ingin membantu orang-orang kecil karena dalam situasi seperti sekarang ini, kehidupan mereka sangat sulit.
Dedi Mulyadi Bayari Denda dan Beri Uang Istirahat Ibu Hamil Penjual Kopi Sachet Terjaring Razia PPKM
Kasus yang menimpa Wini Amelia, seorang ibu hamil penjual kopi sachet-an yang terjaring razia petugas saat PPKM Darurat heboh di media sosial.
Wini Amelia yang biasa jualan kopi sachet-an di halaman Stasiun Kereta Api Purwakarta itu terjaring razia yang digelar oleh petugas gabungan dari TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta pada Selasa (13/7/2021) malam.
Baca juga: Diantar Ayah ke Lapas Tasikmalaya, Asep Dikurung Karena Tak Sanggup Bayar Denda PPKM Darurat
Keesokan harinya atau Rabu (14/72021) siang, Wini Amelia pun disidang kasus tindak pidana ringan (Tipiring) oleh majelis hakim dan dijatuhi denda Rp 150 ribu.
Sebagai pedagang kecil, denda Rp 150 ribu bagi Wini Amelia tidaklah kecil. Ia pun hanya bisa menangis.
Pada Rabu (14/7/2021) malam, Wini Amelia pun mengunjungi anggota DPR RI Dedi Mulyadi di kediamannya di Lembur Pakuan, Kabupaten Subang.
Ibu hamil itu pun menceritakan kisah pilunya kepada Dedi Mulyadi. Mantan Bupati Purwakarta itu pun mendengarkannya dengan saksama.
Menurut Dedi Mulyadi, petugas di lapangan yang merazia sedang melaksanakan tugas dan mereka sama sekali tidak keliru. Sebab apa yang petugas lakukan dalam rangka menekan penyebaran virus corona.
Namun, lanjut Dedi Mulyadi, di sisi lain nasib orang seperti Wini Amelia ini juga harus diperhatikan. Sebab jika terjaring razia, jangankan membayar denda, untuk makan sehari-hari saja sudah kesulitan.
"Saya kira aturan hukum harus tetap ditegakkan. Akan tetapi, cara bagaimana agar rakyat bisa makan juga harus diperhatikan," kata Dedi Mulyadi.
Dalam kesempatan itu Dedi Mulyadi pun berjanji akan membayarkan denda yang dibebankan kepada Wini Amelia.
Tak hanya itu Dedi Mulyadi pun memberikan sejumlah uang yang dinilai cukup untuk biaya hidup Wini Amelia selama masa PPKM Darurat.
Jadi selama PPKM Darurat, Wini Amelia bisa istirahat dari profesinya sebagai penjual kopi sachet-an.