Pelanggar PPKM Darurat di Tasik yang Pilih Dikurung Ternyata Diperlakukan Sama dengan Napi Umum
Nasib malang menimpa Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Lookup, Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Giri
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Firman Suryaman
TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Nasib malang menimpa Asep Lutpi Suparman (23), pemilik Kafe Lookup, Kota Tasikmalaya, yang memilih dikurung tiga hari di Lapas Kelas II B Tasikmalaya.
Di dalam lapas, Asep ternyata diperlakukan sama seperti terpidana kasus pidana biasa, bukan tindak pidana ringan.
Dua hari lalu, Asep divonis denda Rp 5 juta subsider tiga hari kurungan.
Karena tak punya uang, ia memilih sanksi kurungan.
Setelah diregistrasi sebagai penghuni resmi Lapas Tasikmalaya, rambut Asep yang agak panjang langsung dipurutul alias dipotong pendek.
Tak sampai di situ, Asep pun diwajibkan mengenakan baju khas narapidana.
Perkiraan pihak Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya bahwa Asep akan dikurung di tempat nonsel ternyata juga meleset.
Asep ternyata dikurung disatukan dengan narapidana kasus-kasus pidana biasa.
Kepala Lapas Kelas II B Tasikmalaya, Davy Bartian, mengatakan, semua narapidana, baik tipiring maupun pidana biasa diperlakukan sama.
"Ya, kami satukan dengan narapidana yang lain karena ruangan sudah pada penuh," kata Davi kepada sejumlah wartawan yang menemuinya di dalam lapas.
Menurut Davi, kegiatan pembinaan lapas terhadap para pelanggar hukum tidak dibeda-bedakan.
Baca juga: Pak Uu Ajak ASN Jabar Beli Produk Penyandang Disabilitas, Dapat Jadi Dorongan Terus Berkarya
"Upaya pembinaannya sama saja, tidak ada perbedaan sebagai bentuk penindakan hukum," ujar Davi.
Ia menyebutkan, pihaknya sebelumnya sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Tasikmalaya terkait adanya pelanggar tipiring yang akan dikurung.
"Kami tinggal melaksanakan kurungan itu dan melakukan pembinaan, sama dengan narapidana lain. Ia pun menjalani swab antigen dulu sebagai salah satu syarat jadi penghuni lapas dan hasilnya negatif," kata Davi. (*)
