PPKM Darurat di Purwakarta
Viral Pedagang Hamil Menangis Disuruh Tutup Warung, Arya Saloka Pun Komentar, Ternyata di Purwakarta
Ternyata pedagang yang tengah hamil menangis karena diminta menutup warungnya adalah pedagang di Purwakarta.
Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Purwakarta, Dwiky Maulana Vellayati
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Viral di media sosial seorang ibu hamil menahan air mata bersama suaminya saat terjaring razia di masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Purwakarta.
Saat itu warung kopi miliknya masih menerima pembeli yang nongkrong di tempat tersebut.
Diketahui kejadian tersebut terjadi pada Selasa (13/7/2021) yang berlokasi di Jalan KK Singawinata, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan Purwakarta Kota, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Video yang berdurasi 27 detik tersebut menjadi viral di media sosial saat diunggah oleh akun instagram @purwakartazamannow.
"Saya BPJS aja enggak punya, sok siapa yang mau ngebiayain kalo saya enggak buka usaha ini" kata seorang ibu di dalam video viral tersebut sambil menahan tangis di depan seluruh petugas gabungan.
"Tapi saya ini nutupnya gimana bapak saya enggak punya rolling door (hanya memakai tirai)," kata ibu tersebut.
Kepala Bidang Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kabupaten Purwakarta, Dedeh Sofia Hasanah, membenarkan kejadian tersebut terjadi pada saat petugas gabungan dari TNI, Polri Satpol PP, Dishub Kabupaten Purwakarta saat melakukan razia rutin malam di masa PPKM Darurat ini.
"Petugas gabungan sudah melaksanakan tugas sesuai aturan di masa PPKM Darurat ini tidak adanya warung yang menerima makan di tempat," kata Dedeh saat di temui Tribunjabar.id, Rabu (14/7/2021).
Dedeh mengatakan, bahwa petugas gabungan sudah menjalankan tugas sesuai dengan aturan di masa PPKM Darurat, tapi masih banyaknya warung-warung yang membandel dengan tidak mentaati aturan.
"Kami meminta tolong kepada masyarakat untuk turut membantu pemerintah dalam menjalankan PPKM Darurat ini untuk menurunkan mobilitas dari masyarakat," ucapnya.
Sebelumnya, kata Dedeh, pihak pemerintah sudah melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat dalam penerapan PPKM Darurat, hal ini dilakukan sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran Covid-19, khususnya di Kabupaten Purwakarta.
"Kami secara tegas menegakkan hukum yang sudah ditentukan, nanti yang menentukan dari pihak kejaksaan di sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) berapa total yang harus didenda," ucap Dedeh.
