Ketua Apindo Subang Minta Pemerintah Cari Solusi Jika Buruh Dirumahkan
Ditutupnya satu perusahaan di Kabupaten Subang akibat melanggar PPKM darurat Jawa-Bali harus menjadi pembelajaran semua perusahaan agar patuhi aturan.
Penulis: Irvan Maulana | Editor: Oktora Veriawan
Laporan Kontributor Tribun Jabar, Irvan Maulana
TIBUNJABAR.ID, SUBANG - Ditutupnya salah satu perusahaan di Kabupaten Subang akibat melanggar PPKM darurat Jawa-Bali harus menjadi perhatian bagi semua perusahaan dan pemerintah.
Hal itu disampaikan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Subang Asep Rochman Dimyati ketika ditemui Tribun di Kantor Apindo Jalan Ahmad Yani Kabupaten Subang pada Selasa (13/7/2021).
Asep mengatakan perusahaan tersebut memang di luar dari keanggotaan Apindo Subang. "Mereka tidak masuk di Apindo, semua yang masuk disini saya pastikan taat aturan karena kita bantu juga baik dari administrasi maupun urusan teknis," kata Asep.
Sebelumnya diketahui, pabrik tersebut ditutup akibat tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) untuk bisa beroperasi di masa pandemi.
"Menurut laporan yang saya terima mereka tak punya IOMKI, seharusnya memang itu ada. Mereka harus menunjukan IOMKI, keterangan planing ekspor impor (PEB) makanya mereka ditutup sementara," ujarnya.
Ketua Apindo juga mengimbau agar setiap perusahaan patuh terhadap aturan, sebab, perusahaan saat ini tidak hanya memikirkan pada produktifitas industri, ada banyak tenaga kerja yang bergantung hidup di perusahaan.
"Karena ditutup sementara kemungkinan perusahaan merumahkan karyawannya, nah pemerintah harus bisa memberikan solusi bagaimana supaya para buruh bisa mencari nafkah selama pabrik tempatnya bekerja ditutup sementara," ucapnya.(*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ketua-apindo-subang-asep-rochman-dimyati.jpg)