Ini Dua Alasan Utama Polisi Tidak Menahan Dokter Lois Owien yang Ngaku Jadi Penguasa Covid-19

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri tidak menahan Dokter Lois Owien yang ditangkap karena cuitannya di media sosial.

Editor: Mega Nugraha
Tribunnews.com/Reza Deni
Dokter Lois keluar dari ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (12/7/2021) pukul 18.58 WIB.  

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskim Polri tidak menahan Dokter Lois Owien yang ditangkap karena cuitannya di media sosial.

Diberitakan sebelumnya, dokter Lois Owien menyebut Covid-19 bukan merupakan virus. Kemudian menyebut kematian pasien Covid-19 karena interaksi obat dan bahkan dia mengaku sebagai penguasa Covid-19.

Baca juga: Dokter Lois Terancam Penjara 10 Tahun, Klaim Jadi Penguasa Covid-19, Sebar Berita Bohong Bikin Onar

Direktur Direktorat Tindak Pidana Siber Polri, Brigjen Slamet Uliandi menerangkan, pihaknya tidak menahan Lois Owien karena sudah kantongi bukti-bukti tindak pidana yang dilakukan Lois.

"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," ujar Brigjen Slamet Uliandi.

Di Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, penyidik menahan seorang tersangka karena berpotensi melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti.

"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," ucap Slamet.

Selama proses pemeriksaan sesuai ditangkap, Lois mengakui bahwa apa yang disampaikannya hanya opini pribadi tanpa riset. Semua yang dikatakannya berdasarkan asumsi yang dibangun, seperti soal kematian pasien Covid-19 karena interaksi obat.

"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset," katanya.

Restoratif

Banyak kalangan menyayangkan soal tindakan Polri yang tidak menahan Lois Owien. Apalagi, cuitannya dianggap mengganggu penanganan Covid-19.

Baca juga: PB IDI Panggil Dokter Lois yang Viral Ngaku Penguasa Covid-19, Sebut Covid-19 Bukan Virus

"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengendepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ungkap Ketua Satgas PRESISI Polri ini.

Dokter Lois Owien sendiri dijerat pasal pidana di Undang-undang ITE, Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Pemberlakuan Hukum Pidana dan Undang-undang Wabah Penyakit Menular. Ancaman pidananya maksimal 10 tahun.

"(Dokter Lois melanggar) tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA dan atau tindak pidana menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," kata Kepala Bareskrim Polri Komjen Andrianto.

Komjen Agus Andrianto juga menyebut Lois mengganggu upaya penanganan Covid-19.

"Tindak pidana dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah dan/atau tindak pidana menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Akui Kesalahan, Dokter Lois Owien Tidak Jadi Ditahan Polisi,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved