Cerita Napi Teroris Asal Tasikmalaya di dalam Penjara, Nyaman Ibadah Tapi Ingat Anak Istri
Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya, napi terorisme yang terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, bebas dari Lapas Kuningan.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID,KUNINGAN - Gilang Taufik (34) warga Tasikmalaya, napi teroris yang terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, bebas dari Lapas Kuningan lewat pembebasan bersyarat (PB) pada Rabu (14/7/2021).
Dia dihukum penjara 3 tahun 6 bulan karena terlibat kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018. Setelah mendekam di Rutan Cikeas, Rutan Mako Brimob, Gilang mengakhiri masa hukuman di Lapas Kuningan.
Dia bercerita soal kesehariannya saat menjalani hukuman penjara. Terutama soal khusyuk ibadah.
"Sebenarnya saya sangat nyaman untuk menjalani kehidupan di dalam lapas. Apalagi saat menjalankan ibadah dan bergaul di lingkungan lapas, baik dengan sesama maupun dengan petugas lapas sendiri," ungkap Gilang Taufik saat memberikan keterangan di lingkungan Lapas Kuningan, Rabu (14/7/2021).
Gilang saat mendapat kelengkapan syarat untuk bebas dari masa tahanan, mengaku bersuka cita dan bisa kembali kumpul dengan keluarga, anak istri serta lingkungan masyarakat di tempat tinggalnya.
"Iya, kalau enggak ingat tanggungjawab terhadap anak istri. Enak hidup di Lapas dengan pelayanan petugasnya pada baik - baik, tapi ketika mendapat persyaratan bebas, saya harus kembali berkumpul keluarga," ujarnya.
Menyinggung keterlibatan dalam kerusuhan Mako Brimob, kata Gilang, awalnya dia mengaku tidak tahu bakal rusuh. Namun saat itu hanya ikut serta dalam aksi yang dilakukan massa di lingkungan Mako Brimob.
"Ya saya hanya ikut saja. Namun untuk mengetahui bagaimana organisasi JAD ini melalui jaringan internet. Saya tidak tahu siapa kordinator dan siapa saja yang terlibat pada waktu itu," katanya.
Tertangkap hingga mendapat hukuman penjara, kata dia, menyebut bahwa waktu itu hanya ikut saja.
"Iya hanya ikut saja," kata Gilang seraya menambahkan bahwa dirinya merupakan lulusan santri Persis semasa lajang.
"Iya saya dulu pesantren lingkungan Persis," imbuh Gilang yang juga ayah beranak empat.
Bebas lewat PB
Kepala Lapas Kelas II A Kuningan, Gumilar Budirahayu mengatakan, Gilang bebas setelah mendapat pembebassan bersyarat (PB).
"Gilang sebelumnya terlibat aksi kerusuhan di Mako Brimob Kelapa Dua pada 2018 silam. Alhamdulillah hari ini Lapas Kelas II A Kuningan membebaskan warga binaan atas nama Gilang Taufik karena sudah menjalani hukuman serta memenuhi persyaratan," Gumilar Budi Rahayu.