UPDATE Kasus Video Syur Gisel, Begini Nasib Dua Penyebar Hasil Rekaman 19 Detik yang Bikin Heboh

Dua pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu divonis bersalah.

Editor: Giri
Pixabay.com
Ilustrasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Dua pelaku penyebar video syur Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu alias Nobu divonis bersalah.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis sembilan bulan penjara kepada mereka.

Kuasa hukum terdakwa PP, Roberto Sihotang, mengumumkan hasil persidangan yang digelar secara online pada Selasa (13/7/2021).

"Bahwa vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim sembilan bulan plus denda Rp 50 juta apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan tiga bulan," kata Roberto Sihotang saat dihubungi awak media seusai persidangan.

Roberto merasa keberatan dengan vonis hukuman penjara sembilan bulan dari majelis hakim.

Menurut Roberto, fakta persidangan yang telah dihadirkan adalah penyebar pertama bukan PP tetap ditolak oleh majelis hakim.

"Nah, klien kami pun bukan orang yang pertama kali menyebarkan juga, ataupun 10 kali ataupun ke 20 kali, tidak. Dia mendapatkan itu dari grup WhatsApp temannya yang berisi enam orang," kata Roberto.

Vonis hukuman penjara selama sembilan bulan juga dijatuhkan kepada terdakwa berinisial MN.

Baca juga: Gisel Sudah Berubah, Akui Video Syurnya Perbuatan Salah, Sebut Tak Apa Lewati Masa Sulit Asalkan . .

PP dan MN telah melanggar Pasal 45 ayat 1 Jo Pasal 27 ayat 1 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, PP (24) dan MN (22) sebelumnya dituntut setahun penjara oleh jaksa penuntut umum. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penyebar Video Syur Gisel dan Nobu Divonis 9 Bulan Penjara ", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/hype/read/2021/07/13/164209066/penyebar-video-syur-gisel-dan-nobu-divonis-9-bulan-penjara.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved