Idul Adha 2021
Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Larangan Memotong Kuku dan Mencukur Rambut, Berkenaan Pengampunan Dosa
Umat muslim yang berkurban sangat dianjurkan mengetahui beberapa perkara dalam ibadah kurban, adanya larangan mencukur rambut dan memotong kuku
TRIBUNJABAR.ID - Berdasarkan kalender Islam, tepat hari ini, Minggu 11 Juli 2021 merupakan tanggal 1 Zulhijah 1442 H.
Adapun 10 Zulhijah atau Hari Raya Iduladha 2021 diperkirakan jatuh pada 20 Juli 2021.
Pada awal bulan Zulhijah ini, umat muslim yang berkurban sangat dianjurkan mengetahui beberapa perkara dalam ibadah kurban.
Satu di antaranya adalah adanya larangan mencukur rambut dan memotong kuku.
Baca juga: Bacaan Niat Puasa Sunah Zulhijah Lengkap, Niat Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah, Belum Terlambat
Berikut ini larangan mencukur rambut dan memotong kuku tersebut penah dijelaskan Ustaz Adi Hidayat.
Melansir dari tayangan kanal youtube Ceramah Pendek kajian Ustaz Adi Hidayat Lc MA, ada (6/8/2017) silam, hukum larangan tersebut adalah sunah.
"Apabila dilakukan mendapat pahala, tidak dikerjakan pun tidak menjadi dosa, hanya kehilangan pahala kebaikan," ujar Ustaz Adi Hidayat.
Selain itu, Ustaz Adi Hidayat menjelaskan hikmah larangan tersebut jika dikerjakan berkenaan dengan keistimewaan pengampunan dosa.
Disebutkan Ustaz Adi Hidayat, faedah larangan tersebut ditujukan memberikan keistimewaan sekiranya Allah berkenan mengampuni orang yang melaksanakan kurban dari ujung rambut hingga ujung kukunya.
"Diminta untuk tak potong kuku khawatirnya saat dipotong dan terpisah dari yang lainnya belum di-istighfari," ujarnya.
Menurut Ustaz Adi Hidayat, ketika Allah hendak mengampuni dosa hamba-Nya maka bagian anggota badan yang terpisah dari bagiannya akan menjadi saksi diakhirat.
Sementara di akhirat nanti di yaumul hisab, jawaban mulut dikunci maka imbunya, tangan dan kaki yang akan bersaksi dan berbicara
Oleh karena dijelaskan Ustaz Adi Hidayat, diakhirat nanti akan ada dua golongan yang amalannya dihisab ditutup oleh Allah Subhanahu wa ta'ala.
Pertama, yaitu orang-orang yang sudah beristighfar tapi tempatnya masih menjadi bagian dari saksi dan dibuka oleh Allah.