Isoman, ASN di Bangkalan ini Malah Selingkuh dan Bawa Perempuan, Digerebek Istri Sah dan Warga

ASN tersebut, HBC (35), ketahuan selingkuh saat sedang melakukan isolasi mandiri. HBC terpergok selingkuh dengan seorang tenaga harian lepas.

SURYA.co.id/ahmad faisol
Petugas SPKT Polres Bangkalan berupaya menenangkan HBC (mengenakan kaos putih) setelah warga melakukan penggerebekan karena memasukkan seorang perempuan lain di rumahnya, Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) 

TRIBUNJABAR.ID, BANGKALAN - Bukannya memberi contoh baik, seorang aparatur sipil negara (ASN) di Bangkalan, Madura, justru ketahuan selingkuh.

Ironisnya, ASN tersebut, HBC (35), ketahuan selingkuh saat sedang melakukan isolasi mandiri.

HBC terpergok selingkuh dengan seorang tenaga harian lepas berinisial EA.

Baca juga: Sule Siap Lindungi Nathalie Holscher, Istri Sedang Hamil Dituduh Selingkuh, Nama Baiknya Tercemar

Dilansir dari Surya.co.id, menurut penuturan Kepala Inspektorat Kabupaten Bangkalan, Joko Supriyono kepada Surya, perselingkuhan HBC dan EA sudah berulangkali ketahuan.

Terakhir, HBC dan EA digerebek para tetangga serta isteri sah.

Kala itu HBC disebut sedang menjalani isolasi mandiri Perumahan Pangeranan Asri, Kelurahan Pangeranan, Jumat (25/6/2021) siang.

Kepada perangkat RT, HBC awalnya mengaku tidak ada seorangpun di dalam rumah.

Namun setelah EA ditemukan dalam kamar, HBC masih bisa berdalih.

Ia mengaku sengaja mendatangkan EA untuk kebutuhan memasak karena dirinya tengah menjalani isolasi mandiri.

Baca juga: Nathalie Holscher Hadapi Ujian, Dituding Selingkuh dengan Manajer, Sule Bakal Lapor Polisi?

“Itulah yang mendorong kami untuk segera mengambil tindakan. Kejadian (dipergoki) berulang-ulang di beberapa lokasi berbeda. (HBC) ngakunya isolasi mandiri kok malah mendatangkan orang,” kata Joko.

Tak hanya HBC dan EA, ASN di Bangkalan, yang ketahuan selingkuh. Ada pula sepasang lainnya, yakni PM dan JS.

“Ini sangat memalukan Korps ASN, ada pelanggaran disiplin. Kami juga menggali informasi dari instansi terkait. Kurang menjaga nama baik korps, viral hingga menjadi komsumsi publik melalui pemberitaan maupun di media sosial,” tegas Joko.

Tak pelak, Surat Keputusan Hukuman Disiplin Pegawai sudah diterbitkan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Aparatur (BKPSDA) Kabupaten Bangkalan, Jumat (9/7/2021).

Disebutkan, empat ASN yang terdiri dari dua Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan dua Tenaga Harian Lepas (THL) itu dinyatakan terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Bupati Bangkalan Nomor 10 Tahun 2013 tentang THL.

Vonis hukuman disiplin tersebut diambil setelah mempertimbangkan serangkaian pemeriksaan yang dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Bangkalan bernomor : X.700/32/TT/433.206/2021 tertanggal 11 Juni 2021 dan LHP bernomor : X.700/36/TT/433.206/2021 tertanggal 2 Juli 2021.

Sumber: Surya
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved