PPKM darurat
Ini Aturan PPKM Darurat yang Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang sampai Rumah Ibadah Tidak Ditutup
Revisi PPKM Darurat tersebut ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.
"Resepsi pernikahan dihadiri maksimal 30 (tiga puluh) orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat dan tidak menerapkan makan ditempat resepsi, penyediaan makanan hanya diperbolehkan dalam tempat tertutup dan untuk dibawa pulang".
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo secara resmi memutuskan kebijakan pengetatan aktivitas masyarakat untuk mencegah semakin luasnya penyebaran Covid-19.
Kebijakan itu dinamakan PPKM Darurat. Jokowi mengumumkan penerapan PPKM mikro darurat ini di Istana Kepresidenan pada Kamis (1/7/2021).
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Jawa dan Bali," ujar Jokowi.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Aturan PPKM Darurat Direvisi: Rumah Ibadah Tak Ditutup, Resepsi Pernikahan Ditiadakan",