PPKM darurat

Ini Aturan PPKM Darurat yang Direvisi, Resepsi Pernikahan Dilarang sampai Rumah Ibadah Tidak Ditutup

Revisi PPKM Darurat tersebut ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Tribunjabar.id/Dian Herdiansyah
Masjid Agung Kota Sukabumi tak menggelar salat Jumat mengikuti PPKM Darurat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Sebelumnya, salah satu peraturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat adalah menegaskan semua tempat ibadah ditutup.

Penutupan tempat ibadah tersebut agar tidak adanya kegiatan peribadatan atau keagamaan secara berjamaah selama PPKM Darurat diberlakukan.

Namun kini pemerintah kembali merevisi aturan peribadatan di tempat ibadah tersebut.

Revisi PPKM Darurat tersebut ditegaskan melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 19 Tahun 2021.

Disebutkan dalam instruksi Mendagri tersebut bahwa dalam poin g yang baru masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Dikutip dari Kompas.Com,  adapun bagian yang direvisi yakni pada diktum ketiga huruf g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat di Wilayah Jawa dan Bali.

Dalam Inmendagri yang baru poin g disebutkan bahwa masjid, gereja, pura, vihara, kelenteng dan tempat ibadah lainnya tidak lagi ditutup.

Baca juga: Anak Positif Covid-19, Ini Obat dan Vitamin untuk Bantu Penyembuhan saat Isolasi Mandiri

"Tempat ibadah masjid, mushala, gereja, pura, vihara, klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan atau keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian salah satu kutipan Inmendagri tersebut yang dikutip Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).

Akan tetapi, pemerintah juga tetap meminta masyarakat untuk tidak melakukan kegiatan ibadah berjemaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

Sementara pada huruf k disebutkan bahwa pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama PPKM Darurat.

Sebelumnya, rumah ibadah ditutup selama diberlakukannya PPKM Darurat.

Baca juga: Breaking News, Revisi Aturan PPKM Darurat, Rumah Ibadah Tidak Ditutup, Resepsi Pernikahan Dilarang

Ini sebagaimana tertuang dalam poin g dan k dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021, yang berbunyi sebagai berikut:

Poin g:

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) ditutup sementara".

Poin k:

Sumber: Kompas
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved