PPKM Darurat
Hakim Jatuhkan Denda ke Para Pelanggar PPKM Darurat di Tasikmalaya, Kamis Ini Totalnya Rp 26 Juta
Total besaran denda pada sidang tipiring kedua kali ini, mencapai Rp 26 juta. Paling besar Rp 6 juta terhadap PT Bineatama Kayone Lestari (BKL).
Penulis: Firman Suryaman | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribun Jabar Firman Suryaman
TRIBUNJABAR. ID, TASIKMALAYA - Sejumlah pelanggar aturan PPKM Darurat khawatir akan divonis denda Rp 5 Juta seperti pada kasus tukang bubur.
Rupanya, kekhawatiran mereka menjadi kenyataan.
Pada sidang tipiring yang digelar di tenda khusus di samping Taman Kota, Kamis (8/7/2021), Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya, Moch Martin Helmi, memvonis pelanggar rata-rata dengan denda Rp 5 juta.
Total besaran denda pada sidang tipiring kedua kali ini, mencapai Rp 26 juta. Paling besar Rp 6 juta terhadap PT Bineatama Kayone Lestari (BKL).
Sidang kedua kali ini digelar secara tatap muka. Hakim, Moch Martin Helmi, hadir di tempat. Pada sidang pertama yang memvonis tukang bubur, Selasa (6/7), sidang dilakukan secara virtual.
Sebelum sidang digelar, sejumlah pelanggar yang sebagian besar pemilik cafe, mengaku khawatir terkena denda Rp 5 juta seperti tukang bubur.
Denda Rp 5 juta terhadap Endang, pemilik kedai bubur ayam di simpang Jalan Galunggung-Jalan Gunung Sabeulah itu, menjadi viral.
Endang bersama adiknya, Sawa Hidayat, terbukti melanggar aturan PPKM darurat, yakni adanya kegiatan makan di tempat. Namun kekhawatiran sejumlah pelanggar itu akhirnya menjadi kenyataan.
Baca juga: Kekurangan Oksigen, Puskesmas Padaherang Pangandaran Cari Distributor Oksigen hingga Purwokerto
"Saya tadinya berharap didenda lebih kecil. Saya hanya pemilik kafe kecil-kecilan. Lagi belajar usaha," kata Rizki (25), pemilik kafe We Coffee di Jalan Ciloloh.
Rizki yang didampingi teman usahanya, Yuda (25), mengaku terjaring razia PPKM Darurat, Selasa (6/7) malam.
"Cafe saya malam itu memang masih buka melebihi pukul 20.00. Langsung terkena tipiring dan diharuskan menjalani sidang, Kamis (8/7) pagi ini.
Rizki berharap hakim yang menyidangkan kasusnya memutus seadil-adilnya. Karena di tengah usaha sedang lesu, sudah tentu denda yang sangat besar memberatkan.
"Saya hanya bisa pasrah. Tapi masih berharap kepada Pak Hakim yang akan menyidangkan, memberi putusan tudak memberatkan," ujar Rizki yang diiyakan Yuda.