PPKM Darurat

Rp 165 Juta, Jumlah Denda yang Terkumpul Dalam Tiga Hari Sidang PPKM Darurat di Indramayu

Dalam tiga hari sidang PPKM Darurat, di Indramayu terkumpul denda Rp 165 juta.

Penulis: Handhika Rahman | Editor: taufik ismail
Dok Diskominfo Indramayu
Sidang tindak pidana ringan atau tipiring di wilayah zona timur Indramayu, Jawa Barat, Rabu (7/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Jumlah denda pelanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat di Indramayu sudah mencapai Rp 165 juta.

Hal tersebut disampaikan Humas Pengadilan Negeri Indramayu, Fatchu Rochman saat dikonfirmasi Tribuncirebon.com, Kamis (8/7/2021).

Fatchu Rochman mengatakan, nominal sebesar itu didapat dari sebanyak 34 pelanggar yang didapat saat petugas melakukan operasi yustisi selama tiga hari terakhir pada 5-7 Juli 2021.

"Tiga puluh empat pelanggar ini terdiri dari 33 hukuman denda dan 1 hukuman kurungan," ujar dia.

Fatchu Rochman menambahkan, jumlah tersebut belum ditambah dengan pelanggar PPKM Darurat yang hari ini terjaring razia.

Karena sekarang ini, petugas masih melakukan patroli guna menindak para pelanggar yang masih membandel.

Menurut Fatchu Rochman, besarnya nominal denda yang terkumpul itu menunjukan masih banyaknya pelanggar protokol kesehatan selama penerapan PPKM Darurat di Kabupaten Indramayu.

Sebagian besar yang dikenakan denda tersebut merupakan pelaku usaha minimarket, toko, hingga rumah makan.

Mereka tidak mematuhi Prokes, tidak menyediakan tempat cuci tangan, dan tidak menerapkan pengecekan suhu tubuh dengan menggunakan thermogun kepada pembeli yang datang.

Masih disampaikan Fatchu Rochman, penerapan sanksi ini mengacu pada Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2018 Tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat.

Masing-masing pelanggar dikenakan denda sebesar Rp 5 juta atau hukuman kurungan 5 hari.

"Dari pelanggar itu, ada juga yang meminta kelonggaran satu atau dua hari untuk dapat membayar denda," ucap dia.

Baca juga: Sepinya Jalanan di Pusat Kota Indramayu Sore Ini, Jalan Ditutup dan Toko-toko Harus Tutup

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved