Kapolri Kunjungi Kota Bandung: Aturan Sudah Jelas, Perusahaan Non-esensial dan Kritikal Harus WFH

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perusahaan yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal diminta untuk tidak beroperasi.

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Dok Humas Polrestabes Bandung
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo (kiri) saat meninjau PPKM di RW 18, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Selama PPKM Darurat hanya sektor esensial dan kritikal yang diperbolehkan operasional.

Kantor atau perusahaan sektor esensial seperti keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan no-penanganan karantina Covid-19, serta industri orientasi ekspor diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen.

Kemudian sektor kritikal seperti energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari diperbolehkan operasional 100 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan, perusahaan atau kantor yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal diminta untuk tidak beroperasi selama penerapan PPKM Darurat.

"Telah diberikan aturan terkait dengan mana yang boleh melaksanakan kegiatan terkait mana sektor esensial dan non kritikal, tentunya agar ini dipahami oleh seluruh masyarakat," ujar Listyo Sigit, di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Kamis (8/7/2021).

Dalam aturan, kata dia, sudah jelas kantor-kantor di luar sektor esensial dan kritikal harus menerapkan sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH).

"Di luar sektor tersebut diharapkan untuk stay at home, demikian juga kantor diluar sektor tersebut harus WFH ataupun esensial agar mengikuti aturan yang dibatasi," katanya.

Menurut dia, PPKM darurat untuk Jawa dan Bali ini dilakukan untuk menekan angka penularan Covid-19 yang masih tinggi.

"Sebagaimana kita ketahui, kita secara nasional angka positif Covid harian kurang lebih mencapai 34 ribu sehingga pemerintah melaksanakan PPKM darurat untuk Jawa dan Bali, tentunya kekgiatan tersebut esensinya kita mencegah laju pertumbuhan Covid," ucapnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved