PPKM Darurat
Diperingati Tetap Ngeyel, Satpol PP Sumedang Razia Rumah Makan, Toko Pakaian Hingga Salon Kecantikan
Satpol PP Kabupaten Sumedang bersama TNI-Polri, Rabu (7/7/2021) menggelar razia dengan sasaran sektor usaha non esensial seperti toko pakaian
Penulis: Kiki Andriana | Editor: Darajat Arianto
Laporan Kontributor TribunJabar.id Sumedang, Kiki Andriana
TRIBUNJABAR.ID, SUMEDANG - Aparat Gabungan Satpol PP Sumedang, Jawa Barat bersama TNI-Polri, Rabu (7/7/2021) menggelar razia dengan sasaran sejumlah sektor usaha non esensial yang diduga melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
Pantauan TribunJabar.id razia dilaksanakan di Jatinangor. Dalam kegiatan tersebut, sedikitnya 20 pelaku usaha non esensial terjaring, karena nekat beroperasi.
"Total ada empat pelaku usaha non esensial yang kami denda lantaran mereka ngeyel dan tidak menerapkan protokol kesehatan," ujar Sekretaris Satpol PP Sumedang, Deni Hanafiah di Jatinangor.
Baca juga: Pedagang Makanan Tak Taati Aturan PPKM Darurat Divonis Denda Rp 200 Ribu Langsung Bayar di Bank
Sebelumnya, kata Deni, pihaknya telah memberikan imbauan kepada semua pemilik rumah makan di kawasan pendidikan Jatinangor, bahwa mereka tidak diperkenankan melayani makan di tempat, melainkan hanya menerima layanan pesan antar atau delivery atau take away.
Namun, kata dia, saat dilakukan pengecekan kembali, ditemukan beberapa rumah makan yang melayani makan di tempat.
Selain itu, ditemukan juga sektor usaha kategori sandang atau toko pakaian, dan salon kecantikan, dan sektor non esensial lainnya yang masih nekat beroperasi.
"Kami berikan edukasi, sekaligus ada yang dikenakan sanksi administrasi. Alhamdulillah mereka kooperatif dan bersedia menutup sementara tempat usahanya," kata dia. (*)