PPKM Darurat
19 Badan Usaha di Kota Bandung Disanksi karena Melanggar PPKM Darurat
Menurut Adanan, 19 badan usaha yang disanksi itu terdiri dari perkantoran dan bengkel yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Tarsisius Sutomonaio
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG- Belasan badan usaha di Kota Bandung disanksi berupa denda karena melanggar PPKM Darurat.
Sanksi denda juga diberikan kepada warga yang kedapatan tidak menggunakan masker saat beraktivitas di luar ruangan.
Penindakan dilakukan oleh gabungan anggota Polrestabes Bandung dan Satuan Polisi Pamong Praja ( Satpol PP ) Kota Bandung. Mereka dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring).
"Tadi kami melaksanakan penindakan terhadap 25 pelanggar, tipiring. Enam perorangan tidak pakai masker dan 19 lainnya badan usaha," ujar Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Adanan Mangopang di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Selasa (6/7/2021).
Menurut Adanan, 19 badan usaha yang disanksi itu terdiri dari perkantoran dan bengkel yang diizinkan beroperasi selama PPKM Darurat.
Baca juga: Tak Maksimal Terapkan PPKM Darurat,Kepala Desa Bogor di Indramayu Diberhentikan
"Karyawan masih masuk 100 persen, tidak ditemukan tempat cuci tangan, hand sanitizer, kemudian tidak diatur duduknya," katanya.
Setiap pelanggar, kata dia, dikenakan denda mulai dari Rp 100 ribu hingga Rp 300 ribu sesuai pelanggaran yang dilakukan.
Penindakan ini, kata dia, sudah sesuai dengan Perda Jabar Nomor 13 Tahun 2018 Jo. Perda Jabar Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.
"Ini dilakukan untuk efek jera dan menimbulkan kedisiplinan masyarakat agar tidak berkerumun dan memutus rantai penyebaran Covid 19," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/belasan-badan-usaha-di-kota-bandung-disanksi-berupa-denda-karena-melanggar-ppkm-darurat.jpg)