Istri Cantik Pedagang Emas Diperiksa Polisi, Diduga Terlibat Pembunuhan Suaminya, pelaku WNA
Istri cantik korban, Virgita Legina Helly (25) yang ada di lokasi kejadian, selamat. Namun belakangan terungkap istri diduga terlibat pembunuhan.
TRIBUNJABAR.ID, PAPUA- Seorang pedagang emas di Jalan Hanurata, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, Papua, Nasrudin alias Acik tewas dibunuh di rumahnya pada Senin (28/6/2021) malam.
Istri cantik korban, Virgita Legina Helly (25) yang ada di lokasi kejadian, selamat. Namun belakangan terungkap istri diduga terlibat pembunuhan.
Baca juga: Menangis & Teriak Minta Tolong Saat Suami Dibunuh Perampok, Istri Ini Malah Ditangkap, Ini Alasannya
Kasus berawal saat korban, pedagang emas dan istri cantik nya dalam perjalanan pulang kemudian dicegat empat orang tak dikenal. Nasrudin diminta keluar dari mobilnya kemudian diminta menyerahkan uang dan barang berharga namun Nasrudin menolak lalu dianiaya hingga tewas.
Setelah penyelidikan polisi, kasus pembunuhan itu terungkap. Sang istri cantik korban diduga terlibat pembunuhan suami.
Virgita Legina Helly ditangkap polisi usai pemakaman korban di tanah kelahirannya, Kampung Tirowali, Kecamatan Baraka, Enrekang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (4/7/2021).
Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Gustav Robby Urbinas menyebut pelaku merupakan warga negara Afganistan inisial MM yang sudah diamankan.
MM ditetapkan tersangka dan dikenakan pasal soal pembunuhan berencana yang ancamannya pidana mati.
Baca juga: Ngeyelnya Mahasiswa di Semarang di Hadapan Gubernur, Tidak Mau Pakai Masker Meski Positif Covid-19
"Pelaku warga negara Afganistan inisial MM," ungkap Gustav saat merilis tersangka di halaman Mapolresta Jayapura, Senin (5/7/2021).
Diketahui, MM dan istri korban telah menjalin hubungan gelap dua tahun terakhir.Pelaku ditangkap saat hendak meninggalkan Papua melalui Bandara Theys Eluay Sentani, Kabupaten Jayapura, Jumat (3/7/2021).
Motif pembunuhan diduga ada hubungan asmara antara pelaku dan istri cantik korban. Gustav mengatakan penikaman yang menewaskan Nasruddin alias Acik adalah kasus kriminal murni, tidak ada perampokan.
Pernyataan ini, menyusul penyidikan polisi yang mengungkap tidak adanya perampokan saat peristiwa berlangsung.
"Ini murni pembunuhan, pelaku hanya satu orang yakni MM," ujarnya.
Adapun pembunuhan telah direncanakan oleh pelaku.
"Dugaan perencanaan, karena pelaku telah mengikuti korban dan istrinya sebelum aksi pembunuhan," jelasnya.
Soal dugaan keterlibatan istri, penyidik masih mendalami perannya. Hal ini guna mengungkap kronologi perencanaan hingga proses eksekusi yang menewaskan Nasruddin di mobilnya.
"Istrinya sudah kami amankan dan akan dilakukan pemeriksaan intensif 1 x 24 jam," kata Gustav.
MM dijerat pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang ancamannya maksimal pidana mati, seumur hidup dan 20 tahun penjara.
Mm juga dijerat pas 338 KUHP tentang Pembunuhan.