PPKM Darurat di Bandung Barat

Jaipongan dan Singa Depok di Acara Pernikahan Dibubarkan Satpol PP KBB, Langgar Aturan PPKM Darurat

Petugas membubarkan acara jaipongan dan singa depok di sebuah acara pernikahan di Bandung Barat.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: taufik ismail
Istimewa/Dokumentasi Satpol PP KBB
Petugas tim gabungan saat membubarkan hiburan jaipongan dan singa depok di Cisarua, KBB. Hiburan digelar dalam resepsi pernikahan. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bandung Barat (KBB) membubarkan hiburan jaipong dan singa depok di Kampung Cibudah, Desa Pasirlangu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat (KBB), Minggu (4/7/2021).

Pembubaran hiburan dalam resepsi pernikahan warga tersebut dilakukan Satpol PP karena digelar saat penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang sudah dimulai sejak 3 Juli sampai 20 Juli 2021.

Kepala Satpol PP KBB, Asep Sehabudin, mengatakan acara hiburan dalam resepi pernikahan tersebut dibubarkan karena selama penerapan PPKM Darurat dilarang ada hiburan yang berpotensi mengundang kerumunan.

"Sebetulnya acara pernikahan diperbolehkan, asalkan jumlah tamunya tidak lebih dari 30 orang, tidak boleh makan di tempat, dan tidak boleh ada hiburan. Makanya, acara hiburan itu kami bubarkan," ujarnya saat dihubungi Tribun Jabar, Minggu (4/7/2021).

Atas hal tersebut, kata Asep, upaya pembubaran yang dilakukan anggota Satpol PP ini sudah tepat dan sudah sesuai aturan karena acara hiburan itu sangat berpotensi mengundang kerumunan dan jelas melanggar protokol kesehatan.

"Kalau melihat aturan, upaya kami sudah tepat. Kenapa demikian? karena warga yang menggelar acara itu tidak menghiraukan larangan dalam pelaksanaan PPKM Darurat," kata Asep.

Dengan adanya pembubaran hiburan tersebut, diharapkan bisa menjadi pembelajaran bagi warga lain yang berencana akan mengadakan hiburan dalam acara pernikahan selama PPKM Darurat.

"Kalau mau menikah, ya, silakan, tapi aturan PPKM Darurat harus dipatuhi termasuk tidak menggelar acara hiburan pada acara pernikahan," ucapnya.

Kasi Trantib Kecamatan Cisarua, Dedy, menambahkan, acara hiburan yang dibubarkan dalam resepsi pernikahan tersebut merupakan acara hiburan jaipongan dan singa depok yang sudah mengundang kerumunan.

"Betul, itu acara hiburan dalam pernikahan di saat PPKM Darurat, makanya kami bubarkan karena dilarang," katanya.

Baca juga: Kabar Baik, Bantuan-bantuan untuk Warga Saat PPKM Darurat Segera Cair, Bupati Minta Cepat Disalurkan

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved