PPKM Darurat di Kota Sukabumi
Deri Kaget, Tempat untuk Konsumen Makan Bubur Langsung Dibereskan Petugas, PPKM Darurat di Sukabumi
Petugas membuat kaget tukang bubur ayam di Kota Sukabumi. Mereka langsung membereskan tempat makan untuk konsumen.
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: taufik ismail
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah.
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Penegakan PPKM Darurat di Kota Sukabumi yang mulai diberlakukan hari ini, Sabtu (3/7/2021) mengagetkan pedagang di Jalan RA Kosasih, Cikole.
Salah seorang pedagang bubur ayam, Deri, yang mangkal di satu minimarket, kaget tiba-tiba tempat makan untuk konsumen langsung dibereskan petugas penegakan PPKM Darurat.
"Kagetlah tiba-tiba kursi diberesin. Kata petugas, kalau tidak diberesin kena tipiring (tindak pidana ringan)," ujar Deri kepada Tribunjabar.id.
Saat ditanya, soal pemberlakuan PPKM Darurat oleh pemerintah Kota Sukabumi terhitung hari ini 3 Juli hingga 20 Juli 2021, ia mengaku sama sekali tak tahu.
"Kami tidak tahu ada aturan itu, makanya kami dagang seperti biasanya dengan adanya tempat makan pembeli," ujar Deri.
Deri tidak menampik, jika aturan tersebut diberlakukan ia akan mematuhinya dan tetap menjalankan aktivitasnya sebagai penjual bubur.
"Persoalannya saya baru dikasih tahu setelah tempat kami dibereskan. Kalau jualan akan tetap. Namun tadi ya aturannya tidak boleh makan di tempat. Namun kami berharap pemerintah bijak dalam persoalan ini," harapnya.
Baca juga: Hari Pertama PPKM Darurat di Kota Tasikmalaya, Kapolres Bubarkan Kerumunan Warga di Taman Kota