Daftar Sanksi Bagi Pelanggar Protokol Kesehatan di Jabar, Bisa Dipidana sampai Denda Rp 50 Juta

Bagi yang tidak mematuhi ketentuan anjuran pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sesuai Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021

Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Ravianto
Tribun Jabar
Masjid Agung Kota Sukabumi. Sanksi tegas menanti pelanggar prokes selama PPKM Darurat mulai 3 Juli 2021. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah.

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Pemerintah Kota Sukabumi melalaui Petugas penindakan pelanggar protokol kesehatan di Kota Sukabumi tidak akan segan memberikan sanksi tegas kepada masyarakat yang melanggar Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat, Sabtu (3/7/2021).

Sebelumnya, masa pemberlakuan PPKM di Kota Sukabumi, pelanggar prokes hanya diberikan sanksi efek jera hingga denda berdasarkan Peraturan Wali Kota Sukabumi Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Administratif Terhadap Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Kota Sukabumi.

"Bagi yang tidak mematuhi ketentuan anjuran pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara atau denda sesuai Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021 dan undang-undang yang berlaku lainnya," ujar Wakil Walikota Sukabumi Andri Hamami.

Ini sanksi pelanggar protokol kesehatan berdasarkan Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021, tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 tahun 2018 Tentang Peyelenggaraan Ketentraman Ketertiban Umum Dan Perlindungan Masyaraka. 

1. Sanksi berdasarkan Pasal 33 Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021:

(1) Setiap Orang atau Badan yang melanggar ketentuan dalam Pasal 12 dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. teguran lisan.
b. teguran tertulis.
c. peringatan tertulis.
d. penghentian sementara kegiatan.
e. penghentian tetap kegiatan.
f. pencabutan sementara izin.
g. pencabutan tetap izin.
h. paksaan pemerintahan.
i. denda administratif.
j. sanksi sosial dalam bentuk pembinaan
dan/atau
k. sanksi administratif lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikenakan secara berjenjang dan/atau tidak secara berjenjang.

(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d dan huruf j, dilaksanakan oleh Satpol PP.

(4) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, huruf h, huruf i dan huruf k, dilaksanakan oleh Satpol PP bersama-sama dengan Perangkat Daerah terkait.

(5) Pencabutan sementara izin dan pencabutan tetap izin sebagaimana dimaksud pada pada ayat (1) huruf 
f dan huruf g, dilakukan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang penanaman modal dan perizinan terpadu satu pintu setelah mendapat rekomendasi dari Perangkat Daerah terkait.

(6) Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i, sesuai ketentuan peraturan 
perundang-undangan. 

(7) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disetor ke Kas Umum Daerah Provinsi.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif diatur dalam peraturan Gubernur.

2. Sanksi berdasarkan Pasal 34 Perda Provinsi Jabar No.5 tahun 2021:

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved