UPDATE Obat Covid-19, BPOM Izinkan Penggunaan Ivermectin di Luar Uji Klinik, Ini Syarat Ketatnya
Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, BPOM izinkan penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik untuk obat Covid
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Penny K Lukito menyebut, BPOM mengizinkan penggunaan Ivermectin di luar skema uji klinik untuk obat Covid-19.
Diberitakan sebelumnya, BPOM mengizinkan obat Ivermectin di uji klinik. Uji klinik Ivermectin melibatkan 10 rumah sakit.
"Karena uji klinik dilakukan di 10 rumah sakit, sehingga penggunaan Ivermectin diluar skema uji klinik ini bisa dilakukan, namun sesuai hasil analisa dan pemeriksaan oleh dokter," kata Penny K Lukito dalam konferensi pers tentang Penggunaan dan Pengawasan Peredaran Ivermectin di kanal YouTube Badan POM RI, Jumat (2/7/2021).
Baca juga: PPKM Darurat Berlaku, Ini Daftar 6 Bantuan Pemerintah yang Akan Diperpanjang
Namun Penny K Lukito mewanti-wanti agar penggunaan Ivermectin sebagai obat Covid-19 aharus sesuai dengan analisa dokter.
"Penggunaan Ivermectin harus melalui uji klinik dan itu sudah kami buka untuk jalur tersebut. Dalam waktu tidak lama lagi, saya kira uji klinik ini akan dilaksanakan."
Ia menegaskan, jika dokter harus memberikan Ivermectin pada pasien Covid-19, maka harus sesuai dengan protokol uji klinik yang disetujui.
Selain itu, dokter juga harus menjelaskan sedetailnya pada pasien Covid-19 soal efek samping Ivermectin.
"Jika dokter bermaksud memberikan Ivermectin pada pasien, maka penggunaannya harus sesuai dengan protokol uji klinik yang telah disetujui. Sehingga dokter harus menyampaikan kepada pasien resikonya, bagaimana penggunaan obat Ivermectin ini," katanya.
Selain itu, Kepala BPOM juga mewanti-wanti soal Ivermectin ini sebagai obat keras. Jika tidak diberikan sesuai ketentuan, akan berdampak bagi penggunanya.
"Kembali kami mengingatkan bahwa Ivermectin ini adalah obat keras. Obat keras tentunya akan memberikan efek samping.Apabila digunakan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, seperti dosis atau lama pemberian," tegas Penny.
Baca juga: Invermectin, Obat yang Disebut untuk Terapi Covid-19 Kosong di Beberapa Apotek di Bandung Barat
Untuk itu, BPOM akan menjaga industri farmasi yang memproduksi dan mengedarkan obat Ivermectin ini. Agar bisa diproduksi dan diedarkan sesuai dengan regulasi yang ada.
"Tentu saja BPOM akan selalu menjaga industri farmasi yang memproduksi atau mengedarkan obat Ivermectin ini tentunya harus sesuai dengan ketentuan untuk produksi berdasarkan regulasi yang ada," pungkasnya.
IDI Tidak Rekomendasikan Penggunaan Ivermectin
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tidak merekomendasikan penggunaan Ivermectin untuk jadi obat Covid-19.
"Jadi IDI tidak rekomendasikan penggunaan Ivermectin jadi obat Covid-19 sekarang ini," kata Ketua Satgas Covid-19 IDI, Zubairi Djoerban di Jakarta, Selasa (29/6/2021) dikutip dari Kompas.com
Seperti diketahui, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) mengizinkan Ivermectin di uji klinik oleh Kemenkes. Adapun uji klinik Ivermectin akan berjalan selama tiga bulan.
Baca juga: Warga Bandung Buru Obat Cacing Saat Ivermectin Obat Cacing Sedang Diuji Jadi Obat Covid-19
"Kalau sudah dapat izin dari BPOM untuk dipakai, IDI akan pelajari izin-izin dari negar lain kemudian rekomendasi ke dokternya. Artinya amat menerapkan harus berdasarkan bukti ilmiah," kata Zubairi Djoerban.
Ia menyebut, data dari FDA, pengawas obat dan makanan di Amerika Serikat, Ivermectin tidak diizinkan digunakan sebagai obat Covid-19.
Lalu di Eropa, EMA, badan obat-obatan Uni Eropa menyebut Ivermectin hanya bisa digunakan untuk penelitian.
"Di India, India dulu banyak pakai Ivermectin tapi mereka evaluasi dan ternyata penurunan Covid-19 di Indoa karena lockdown bukan Ivermectin . Sehingga Ivermectin dihapus di India," katanya.
Zubairi mengatakan, selama masa uji klinik, Ivermectin tidak boleh diberikan kepada masyarakat meski dengan resep dokter.
"Ya tidaklah, sama seperti vaksin, kita tunggu hasil uji klinik kalau uji kliniknya bagus kemudian diterbitkan izinnya," kata dia.
Pengalaman Susi Pudjiastuti
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Susi Pudjiastuti berbagi cerita soal penggunaan obat Ivermectin menyembuhkan delapan karyawannya yang positif Covid-19.
“Covid itu nyata dan dekat dengan kita. 8 orang dari karyawan kita kena, 3 isolasi mandiri di tempat kita, yang lainnya di rumah masing-masing,” ucap Susi Pudjiastuti dalam ceritanya melalui video yang beredar, Rabu (30/6/2021).
Di saat bersamaan, saat ini sedang ramai dibicarakan soal obat Covid-19, Ivermectin yang akan di uji klinik di Kementerian Kesehatan setelah diizinkan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Susi kemudian menghubungi Menteri BUMN Erick Thohir menanyakan soal riset Ivermectin untuk terapi pemulihan pasien Covid-19.
Baca juga: 7 Kisah Kelam Pasien Covid-19 Meninggal saat Isolasi Mandiri di Kala Rumah Sakit Penuh
"Di tengah kegalauan saya harus menghubungi Pak Erick Thohir atas ada beberapa riset yang muncul tentang ivermectin," ujarnya.
Ia kemudian membeli dan memberikan Ivermectin yang diyakini jadi obat Covid-19 ke ke delapan karyawannya.
“Saya mencoba memadukannya sesuai anjuran dokter di pangandaran memakai paracetamol, Ivermerctin dan beberapa multivitamin,” ucap Susi.
Apa yang terjadi, Susi bercerita pada hari ke-7, ke delapan pegawainya sembuh.
“Saya bukan seorang dokter, tapi dalam keputusasaan dan kesulitan akan penuhnya rumah sakit dan lain-lain, apapun patut dicoba. Dan alhamdulillah hari ke 7 semua sudah negatif,” katanya.