Warga Bandung Jangan Coba-coba Langgar Aturan PPKM Darurat, Akan Dijerat Tindak Pidana

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Satu RT di Dusun Waluya, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, di-lockdown karena 16 warganya dinyatakan positif rapid antigen Covid-19. Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat. 

Warga yang sedang sedang isolasi mandiri dan membutuhkan obat-obatan atau suplemen, kata Emil, bisa melaporkan kondisinya melalui aplikasi Pusat Informasi dan Koordinasi Covid-19 Jawa Barat atau Pikobar.

"Sistem pelaporan mereka yang akan kita buka di Pikobar. Setelah itu kita akan mengirimkan bantuan obat gratis dan suplemen gratis," ujarnya.

Untuk membiayai pembelian obat-obatan dan suplemen bagi masyarakat yang tengah isolasi mandiri ini, Emil mengatakan telah menghentikan 11 proyek pembangunan strategis  yang nilainya mencapai Rp 144,9 miliar.

"Mudah-mudahan membantu penanganan yang sedang kita laksanakan di Jawa Barat," katanya.

Emil meminta maaf karena harus menerapkan PPKM darurat di semua kabupaten dan kota sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat yang menyatakan pemberlakuan  kebijakan ini di seluruh Jawa dan Bali.

"situasi mungkin kurang menyenangkan, kurang nyaman, selama dua minggu ke depan," kata Gubernur.

Namun, PPKM darurat, ujar Emil, semata-mata dilakukan untuk mengendalikan kedaruratan dan mengembalikan keterkendalian penyebaran Covid-19 seperti sebelum Indulfitri lalu.

"Untuk mengalami keterkendalian lagi,  prokes 5M terus diperketat karena banyak beredar di Jawa Barat adalah varian Delta yang daya tularnya 3 sampai 10 kali lipat lebih cepat. PPKM darurat untuk menekan persebaran virus Covid-19 dan menurunkan keterisian di rumah sakit cepatnya," katanya.

Emil mengatakan secepatnya akan membuat surat edaran tentang PPKM darurat ini untuk para walikota dan bupati.

Selanjutnya, giliran wali kota dan bupati yang membuat surat edaran untuk keilayahan di bawahnya hingga ke tingkat RT bahkan sampai level rumah tangga.

Dari 27 kota dan kabupaten di Jabar, kata Emil, 12 di antaranya masuk kategori merah atau level 4. Sebanyak 14 lainnya ada di level 3, dan 1 daerah di level 2.

Kategorisasi level ini terkait acuan indikator atau asesmen situasi laju penularan dan kapasitas respons penanganan Covid-19.

"Tapi kita rekomendasikan semua ikut PPKM darurat sehingga kesimpulannya seluruh 27 kota dan kabupaten di Jawa Barat akan melaksanakan PPKM darurat ini," katanya.

Emil mengatakan, keputusan PPKM darurat ini tentu akan berdampak pada perlambatan dalam pemulihan ekonomi.

"Tapi itu adalah konsekuensi yang harus kami lakukan karena keselamatan nyawa adalah utama," katanya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved