Warga Bandung Jangan Coba-coba Langgar Aturan PPKM Darurat, Akan Dijerat Tindak Pidana

Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba

Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Ravianto
Tribun Jabar/ Cikwan Suwandi
Satu RT di Dusun Waluya, Desa Waluya, Kecamatan Kutawaluya, Kabupaten Karawang, di-lockdown karena 16 warganya dinyatakan positif rapid antigen Covid-19. Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kapolda Jabar Irjen Pol Ahmad Dofiri mengatakan akan menindak tegas masyarakat yang coba-coba melanggar apa yang telah ditetapkan dalam Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) atau PPKM Darurat.

Setiap pelanggaran PPKM Darurat ujar Kapolda, akan ditindaklanjuti secara hukum.

"Kita bersyukur karena Jawa Barat sudah memiliki perda. Kuncinya perda, kita jadi tidak sulit untuk menegakkan Tipiring (tindak pidana ringan)."

"Jelas Perda Nomor 5 Tahun 2021 itu menyatakan, yang melakukan penindakan adalah pertama Polri kemudian PPNS," katanya.

Kalpoda mengatakan, penyekatan juga akan mereka lakukan selama PPKM darurat ini.

Penyekatan dilakukan di sejumlah ruas jalan dan perbatasan di Jawa Barat.

Pengendalian mobilitas kendaraan, ujar Kapolda, akan dilakukan dengan mendeteksi nomor polisinya.

Baca juga: 15 Aturan dalam PPKM Darurat, Masjid Tutup sampai Makanan di Resepsi Pernikahan Harus Dibawa Pulang

Baca juga: Beda PPKM Darurat dengan PPKM Mikro serta Daftar Kota/Kabupaten yang Menjalankan

Bansos Turun

Bantuan sosial akan kembali diberikan menyusul pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di semua kabupaten dan kota di Jawa Barat secara serentak mulai 3 Juli hinga 20 Juli 2021.

Bantuan diberikan kepada masyarakat dengan kemampuan ekonomi menengah-bawah yang mengalami kedaruratan ekonomi akibat penerapan kebijakan PPKM darurat.

Bantuannya akan diberikan dalam bentuk tunai dan non tunai.

"Bantuan akan dikelola langsung oleh Kementerian Sosial. Data-datanya sudah kami kirimkan," ujar Gubernur Jawa Barat dalam konferensi pers digital, Kamis (1/7).

Tak hanya bantuan yang dikelola langsung oleh Kementerian Sosial, kata Emil, Pemprov Jabar juga secepatnya akan menyalurkan bantuan obat-obatan dan suplemen untuk warga Jabar yang tengah menjalani masa isolasi mandiri di rumah.

Selama ini, kata Emil, banyak warga yang tengah menjalani isolasi mandiri di rumah kebingungan untuk memulihkan dirinya dan kesulitan mendapat biaya untuk membeli obat yang mungkin langka dan sebagainya. Ini tidak boleh terjadi lagi.

"Kami sudah melakukan refocusing anggaran karena kami lihat juga yang isolasi mandiri-isolasi mandiri ini butuh dukungan dari kita, tidak hanya pasien Covid-19 yang ada di rumah-rumah sakit," ujarnya.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved