ASN Indramayu Ini Dihukum 4 Tahun Penjara, Terbukti Korupsi Kepentingan di Proyek Embung Desa

Kejari Indramayu menjebloskan seorang ASN bernama Hadi Joko Pramono, Kepala UPTD BPP Haurgeulid ke penjara karena kasus korupsi

Penulis: Handhika Rahman | Editor: Mega Nugraha
TRIBUN JABAR/IDA ROMLAH
Sejumlah wartawan menunggu di Kejaksaan Negeri Indramayu untuk konfirmasi terkait penjemputan mantan bupati Indramayu yang juga Wakil Ketua DPRD Jabar, Irianto MS Syafiuddin alias Yance, Jumat (5/12/2014). Yance dijemput paksa Kejagung tadi subuh setelah mangkir tiga kali dalam pemeriksaan terkait kasus korupsi pengadaan lahan PLTU Sumuradem 2004. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kejari Indramayu mengeksekusi pidana atas ASN bernama Hadi Joko Pramono, Kepala UPTD BPP Haurgeulid dan Gantar Dinas Pertanian Pemkab Indramayu ke penjara karena kasus korupsi.

Hadi Pramono divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tipikor Bandung karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi Pasal 12 huruf i Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hadi Pramono dihukum 4 tahun pidana penjara, denda Rp 200 ribu, subsider 2 bulan kurungan.

Pasal 12 huruf i ini mengatur soal korupsi konflik kepentingan dalam proyek. 

Bunyinya :

Pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung maupun tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukan perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya

Ancaman pidananya minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara serta denda minimum RP 200 juta dan maksimum RP 1 miliar.

Baca juga: Polres Indramayu Geledah Kantor BPBD Terkait Dugaan Korupsi BLT Covid-19, Bawa Sejumlah Barang Bukti

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Indramayu, Iyuz Zatnika mengatakan, Hadi Joko Pramono diduga melakukan tindak pidana korupsi proyek embung di Desa Balareja, Kecamatan Gantar.

Dalam kasus itu, Hadi Joko Pramono menjabat sebagai pihak panitia proyek pemeriksa dan penerima hasil pekerjaan. Ia diduga melanggar Permentan Nomor 52 tentang Petunjuk Operasional Pengelolaan Dana Alokasi Khusus Fisik Bidang Pertanian. 

"Ia secara langsung turut serta dalam pekerjaan pembangunan yang seharusnya dilakukan secara Swakelola Padat Karya," ujar Kasi Pidsus Kejari Bandung Iyuz Jatnika berdasarkan keterangan yang diterima Tribuncirebon.com, Jumat (2/7/2021).

Iyus Zatnika menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya dana alokasi khusus tahun 2019 bagi Kelompok Tani (Poktan) Pasir Muncang II di Desa Balareja, Kecamatan Gantar untuk membangun embung desa. Dimana pelaksanaannya ditetapkan swakelola berdasarkan Permentan.

Baca juga: Anggota DPRD Jabar Diperiksa KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Pengaturan Proyek di Indramayu

Namun, alih-alih membiarkan poktan bergoyong royong membuat embung desa, terdakwa selaku pemeriksa pekerjaan di Dinas Pertanian itu malah membuat kesepakatan dengan ketua Poktan, Cala Afifudin.

Ia meminta agar proyek pembangunan embung itu dikerjakan oleh terdakwa Hadi Joko Pramono dengan memberi imbalan sebesar Rp 5 juta kepada Ketua Poktan.

"Dana proyek sebesar Rp114 juta yang cair dalam 3 tahap itu seluruhnya diserahkan kepada Terdakwa oleh Ketua dan Bendahara Poktan, kemudian dikelola oleh terdakwa untuk melakukan pembangunan embung," ujarnya.

Iyus Zatnika menegaskan, hal tersebut bertentangan dengan Permentan karena pelaksanaan kegiatan pembangunan embung harus bersifat swakelola padat karya atau harus dilaksanakan, direncanakan, dikerjakan, atau diawasi sendiri oleh kelompok masyarakat. 

"Jadi, tidak boleh dilaksanakan oleh pihak lain apalagi dia selaku pemeriksa pekerjaan," ucapnya.

Akibat perbuatannya, Hadi Joko Pramono didakwa dengan pasal 12 huruf i Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved