Pemukul Sopir Ambulans di Kuningan Akhirnya Ditangkap Polisi, Terancam 5 Tahun Penjara
Motif dari pelaku, kata Danu karena jenazah yang dibawa korban merupakan keponakan pelaku dan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
Penulis: Ahmad Ripai | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Kuningan, Ahmad Ripai
TRIBUNJABAR.ID, KUNINGAN - Pelaku pemukulan terhadap sopir ambulans saat membawa jenazah Covid-19 kini meringkuk di tahanan Polres Kuningan.
"Pelaku sudah ditangkap dan dikenakan pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun," kata Kapolres Kuningan AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Danu Raditya Atmaja saat dikonfirmasi wartawan di ruang kerjanya, Rabu (30/6/2021).
Danu menceritakan kejadian bermula ketika Madhari Bin Wahid (52) yang bekerja sebagai sopir ambulans jenazah di RSUD 45 Kuningan bersama rekannya mengantarkan jenazah yang meninggal akibat Covid-19 ke Desa Sukarapih Kecamatan Cibereum.
"Pada saat korban menunggu di dalam mobil, tiba-tiba pelaku DW (57) datang menuju korban dan memukul korban dengan menggunakan kepalan tangan kanannya sebanyak 1 kali dan mengenai pelipis mata korban," katanya.
Motif dari pelaku, kata Danu karena jenazah yang dibawa korban merupakan keponakan pelaku dan meninggal dunia akibat terpapar Covid-19.
"Akan tetapi, pelaku tidak menerima jenazah keponakannya meninggal akibat Covid-19."
"Padahal hasil pemeriksaan dari pihak rumah sakit menyatakan bahwa jenazah tersebut meninggal akibat terpapar Covid-19."
"Hanya saja, pada saat kejadian korban memang tidak membawa surat keterangan kematian dan surat keterangan terpapar Covid-19," katanya.
Saat ini pelaku sudah kami amankan di Mapolres Kuningan untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Ya kepada warga agar tidak main hakim sendiri sebelum mengetahui permasalahan yang sebenarnya. Sebelum bertindak bisa ditanyakan secara baik- baik terlebih dahulu kepada petugas kesehatan dari rumah sakit," katanya.
Dituduh Meng-covid-kan Jenazah
Terpisah Direktur Rumah Sakit Umum Daerah 45 Kuningan, dr Deki Saefullah kepada Tribuncirebon.com mengatakan, untuk kronologi singkat bahwa petugas sopir ambulan ini dituduh telah meng-covid-kan pasien meninggal tersebut.
Kejadian itu saat sopir mengantar pasien Covid19 meninggal ke rumah duka keluarga yang meninggal tersebut.
"Ya, informasi kami terima. Sopir kami di tuduh meng-covid-kan warga meninggal tersebut. Padahal, itu benar meninggal Covid19 setelah sebelumnya mendapat perawatan medis dan pasien meninggal itu memiliki riwayat penyakit paru - paru," katanya.
Adanya kejadian, kata Deki mengaku sangat prihatin dengan sikap warga terhadap tim medis dalam melakukan penanganan Covid19 di Kuningan.
"Kami sangat prihatin, jelas kami disini lagi kerja keras melakukan penanganan pasien Covid19. Malah ada warga lakukan tindak tidak terpuji pada tim medis," katanya