Info CPNS
Lowongan CPNS, Berikut Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK di Pemprov Jabar
Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka dengan syarat khusus
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Darajat Arianto
Laporan Wartawan TribunJabar.id, Muhamad Syarif Abdussalam
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka. Adapun persyaratan khusus dalam pendaftaran Pegawai ASN dan PPPK adalah sebagai berikut.
Persyaratan Khusus Pendaftaran Pegawai ASN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil
a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter gigi dengan kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;
b. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
c. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:
1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;
2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi,
menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya;
4) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah sekolah menengah atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi dan/atau Kementerian Agama.
d. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap
kesesuaian STR.
e. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat pada lampiran pengumuman;
f. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S.1, Profesi, S.2 minimal = 2,75 pada skala 4,00;
g. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan
tanda garis miring; Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan;
h. Pelamar Formasi Jabatan AHLI PERTAMA - ASSESSOR SUMBER DAYA APARATUR dengan kualifikasi pendidikan S-2 PSIKOLOGI pelamar harus memenuhi ketentuan:
Memiliki Ijazah S-2 Profesi PSIKOLOGI INDUSTRI & ORGANISASI /S-2 Profesi PSIKOLOGI PENDIDIKAN / S-2 Profesi PSIKOLOGI KLINIS;
i. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:
1) Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan 2) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.
j. Sesuai dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat Nomor 82 Tahun 2020 Tentang Kedudukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat penempatan formasi yang saat ini terjadi perubahan nomenklatur. Setiap pelamar agar mempedomani penempatan formasi yang ada sesuai dengan Peraturan GubernurJawa Barat Nomor 82 sebagaimana terlampir bersama lampiran pengumuman ini (Lampiran III).
2. Persyaratan Khusus PPPK pada Jabatan Fungsional (JF) Guru
a. Nama Jabatan, Unit Kerja Formasi PPPK Guru dapat dilihat terlampir bersama pengumuman ini (Lampiran VI);
b. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;
c. Pelamar yang dapat melamar sebagai PPPK JF guru pada Instansi
Daerah Tahun 2021 terdiri atas:
1) THK-II;
2) Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;
3) Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan
4) Lulusan PPG.
d. Pelamar harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
1) usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluh sembilan) tahun pada saat pendaftaran; dan
2) memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.
e. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas rungu tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris Ahli Pertama;
f. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas daksa tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani, olahraga, dan kesehatan Ahli Pertama;
g. Pelamar yang berstatus sebagai penyandang disabilitas netra tidak dapat melamar ke kebutuhan PPPK pada Jabatan Guru Seni Budaya Keterampilan Ahli Pertama;
h. Pelaksanaan pengadaan PPPK JF guru pada Tahun 2021 dilakukan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
Sebelumnya, Penerimaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Formasi Tahun 2021 telah dibuka. Hal tersebut tertuang dalam Surat Pengumuman yang ditandatangani Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat, Setiawan Wangsaatmaja, 30 Juni 2021.
Dalam pengadaan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat tersebut, terdiri dari Calon Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja.
Jumlah alokasi formasinya sebanyak 16.637, dengan rincian:
A. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) sebanyak 540, dengan rincian:
1. Tenaga Kesehatan : 173
2. Tenaga Teknis : 367
B. Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 16.097 yang terdiri dari Formasi PPPK Guru.
Rincian formasi jabatan dan unit kerja penempatan lebih lanjut dapat dilihat di tautan http://bkd.jabarprov.go.id.
Adapun persyaratan umum pendaftaran pegawai ASN (CPNS DAN PPPK) adalah:
1. Setiap Warga Negara Indonesia mempunyai kesempatan yang sama untuk melamar menjadi Pegawai ASN;
2. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
3. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
4. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
5. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang
dilamar.
Adapun pengumuman dan pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2021 dapat dilihat di website https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkd.jabarprov.go.id.
Kemudian buku panduan tatacara dapat diunduh pada lampiran pengumuman ini di lampiran IV dan V.
Sekda Jabar pun menekankan seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/gedung-sate-yess.jpg)