Kalina Ocktaranny Menangis Mendengar Vicky Dituntut 8 Bulan Penjara, Kasus dengan Mantan Istri

Kalina Ocktaranny menangis mendengar jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo hukuman delapan bulan penjara.

Editor: Giri
Instagram/kalinaocktaranny
Kalina Oktaranny dan Vicky Prasetyo. Kalina menangis mendengar sang suami dituntut hukuman delapan bulan penjara. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Kalina Ocktaranny menangis mendengar jaksa penuntut umum menuntut Vicky Prasetyo hukuman delapan bulan penjara.

Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang perkara pencemaran nama baik melalui elektronik yang dilakukan Vicky Prasetyo terhadap Angel Lelga, mantan istrinya.

Tuntutan dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (1/7/2021).

Vicky Prasetyo hadir ditemani Kalina.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Vicky Prasetyo bin Hermanto dengan pidana penjara selama delapan bulan," kata jaksa.

Jaksa meminta agar Vicky Prasetyo segera ditahan.

Tuntutan delapan bulan penjara Vicky Prasetyo itu disambut tangis Kalina dan keluarga.

Namun, Vicky Prasetyo mengaku siap menjalani hukuman.

"Semua harus dijalankan, enggak ada pilihan apa pun," kata Vicky Prasetyo.

Baca juga: Rumah Tangga Kalina dan Vicky Prasetyo Nyaris Retak, Kini Baikan Lagi, Vicky Akhirnya Susul Istri

Vicky Prasetyo dianggap bersalah melakukan tindak pencemaran nama baik terhadap Angel Lelga.

Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan Vicky Prasetyo itu terjadi setelah penggerebekan dilakukan pada Angel Lelga saat masih berstatus istrinya.

Angel Lelga melaporkan mantan suaminya itu atas dugaan tindak pencemaran nama baik. (*)

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Vicky Prasetyo Dituntut Hukuman 8 Bulan Penjara dan Diminta Segera Ditahan, Kalina Oktarani Menangis, https://wartakota.tribunnews.com/2021/07/01/vicky-prasetyo-dituntut-hukuman-8-bulan-penjara-dan-diminta-segera-ditahan-kalina-oktarani-menangis.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved