Jokowi Resmi Umumkan Pemberlakuan PPKM Darurat 3-20 Juli Untuk Pulau Jawa dan Bali
Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasn kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat untuk meredam lonjakan kasus Covid-19.
TRIBUNJABAR.ID,JAKARTA- Presiden RI Joko Widodo resmi mengumumkan pemberlakuan pembatasn kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat untuk meredam lonjakan kasus Covid-19.
"Saya memutuskan untuk memberlakukan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 khusus di Pulau Jawa dan Bali," kata Presiden Joko Widodo, di Istana Presiden, Kamis (1/7/2021).
Ia mengatakan, PPKM Darurat berlaku karena terjadi lonjakan kasus Covid-19 yang menggila sejak libur Lebaran 2021. Belum lagi, penambahan kasus karena ada Covid-19 varian delta.
"Pandemi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir berkembang sangat cepat karena varian baru yang juga menjadi persoalan serius di banyak negara," ucap Jokowi.
Menurut dia, dengan lonjakan kasus yang tinggi disertai tinkat keterisian tempat tidur yang juga nyaris penuh, perlu keputusan tegas.
"Situasi ini mengharuskan kita mengambil langkah-langkah yang lebih tegas, agar kita sama-sama bisa membendung Covid-19," ucap Jokowi.
Baca juga: Jokowi Tanya Kapolda Jabar soal Kesiapan Gelar PPKM Darurat, Irjen Pol Ahmad Dofiri Fokuskan Hal Ini
Cakupan PPKM darurat antara lain:
1. 100% Work from Home (WFH) untuk sektor non essential
2. Seluruh kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online/daring
3. Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staf Work from Office (WFO) dengan protokol kesehatan, dan untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf work from office (WFO) dengan protokol kesehatan.
a. Cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina, serta industri orientasi ekspor.
b. Cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.
c. Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%;
4. Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup
5. Restoran dan Rumah Makan hanya menerima delivery/take away