Simak Tahapan dan Persyaratan Seleksi CPNS Pemkab Bandung 2021 termasuk PPPK Guru dan Non Guru

Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun Instagramnya BKPSDM

Editor: Mega Nugraha
tangkapan layar akun IG BPKSPDM Pemkab Bandung

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pemkab Bandung membuka rekrutmen CPNS 2021. BKPSDM Kabupaten Bandung mengumumkan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung itu di akun instagramnya, @bkpsdmkabbandung seperti terlihat pada Rabu (30/6/2021).

Dalam pengumumannya, rekrutmen CPNS Pemkab Bandung 2021 diumumkan pada 30 Juni - 14 Juli 2021. Tahapannya dimulai dengan pendaftaran seleksi CPNS Pemkab Bandung pada 30 Juni hingga 21 Juli 2021. 

Pengumuman hasil seleksi administrasi pada 28 hingga 29 Juli 2021. Lalu pada 30 Juli hingga 1 Agustus 2021 memasuki masa sanggah. 

Baca juga: TERBARU, Penerimaan CPNS Kementerian ESDM Juni 2021 untuk 41 Formasi, Ada Untuk Lulusan SMK

Kemudian pad 30 Juli 2021 sampai 8 Agustus 2021 memasuki jawab sanggah. 9 Agustus 2021 pengumuman pascasanggah.

Adapun pelaksanaan SKD digelar pada 25 Agustus hingga 4 Oktober 2021. 17-18 Oktober 2021 pengumuman hasil.

19 Oktober hingga 1 November 2021 persiapan pelaksanaan SKB dan pada 8 November hingga 29 November pelaksanaan SKB. 

15-17 Desember 2021 penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK non guru. 

Pengumuman kelulusan pada 9 sampai 9 Desember 2021. 20-22 Desember masa sanggah dan 20-29 Desember 2021 memasuki mas jawab sanggah. 

30-31 Desember pengumuman pascasanggah. Pada 1-18 Januari 2022 pengisian DRH dan 19 Januari hingga 18 Februari 2022 usul penetapan NIP/NI PPPK.

Baca juga: CPNS Kabupaten Sukabumi, Butuh CPNS Tenaga Kesehatan 176 Orang dan Tenaga Teknis 28 Orang

Pembukaan rekrutmen CPNS Pemkab Bandung sendiri ditetapkan berdasarkan Pengumuman Bupati Bandung Nomor 810/1482/BKPSDM/2021. 

Dalam surat itu, diketahui bahwa rekrutmen CPNS ini, alokasinya untuk 2.543 CPNS dengan rincian CPNS sebanyak 492 orang yang terdiri dari tenaga kesehatan sebanyal 492 orang dan tenaga teknis 98 orang. 

Lalu pegawai pemerintah dengan perjanjian kontrak atau PPPK sebanyak 2.051 orang dengan rincian, 1.715 PPPK guru dan 336 PPPK non guru khusus untuk tenaga kesehatan.

PERSYARATAN KHUSUS PENDAFTARAN PEGAWAI ASN
1. Calon Pegawai Negeri Sipil

a. Usia paling rendah 18 (delapan belas) tahun dan paling tinggi 35 (tiga puluh lima) tahun pada saat melamar, dikecualikan bagi pelamar untuk Jabatan dan kualifikasi pendidikan dokter dan dokter Gigi dengan kualifikasi
pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis dapat melamar dengan batas usia paling tinggi 40 (empat puluh) tahun pada saat melamar;

b. Tidak berkedudukan sebagai calon ASN/ASN/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;

c. Peserta seleksi CPNS formasi 2019 yang sudah ditetapkan Nomor Induk Pegawai (NIP) oleh BKN namun mengundurkan diri tidak dapat mendaftar pada seleksi CPNS tahun 2021;
d. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan:

1) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang
dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah;

2) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi luar negeri memiliki ijazah yang telah disetarakan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi;

3) Pelamar dengan lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki ijazah dari perguruan tinggi dalam negeri dan/atau program studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi dan/atau Pusat Pendidikan Tenaga Kesehatan/Lembaga Akreditasi Mandiri Pendidikan Tinggi Kesehatan pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah. Jika tanggal kelulusan dalam masa jeda akreditasi, menggunakan akreditasi yang berlaku sebelumnya; dan

4) Pelamar dengan kualifikasi pendidikan Sekolah Menengah Atas/sederajat harus memiliki ijazah Sekolah Menengah Atas/sederajat yang terdaftar di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

e. Pelamar yang melamar pada kebutuhan jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan Surat Tanda Registrasi (STR) harus melampirkan STR (bukan internship) sesuai Jabatan yang dilamar.
1) STR dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
2) STR harus masih berlaku pada saat pelamaran, yang dibuktikan
dengan tanggal masa berlaku yang tertulis pada STR.
3) STR diunggah pada SSCASN dan dilakukan validasi terhadap
kesesuaian STR.

f. Daftar jenis Jabatan tenaga kesehatan yang mensyaratkan STR ditetapkan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 980 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.id

g. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK), dengan persyaratan nilai:
1) Pendidikan D-II, D-III, D-IV, S-1, Profesi dan S-2 minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00
2) Sekolah Menengah Atas/sederajat (dalam hal ini Kabupaten Bandung hanya membuka untuk lulusan Sekolah Menengah Kejuruan) = transkrip nilai rata-rata minimal = 65 pada skala 0 s.d 100

h. Lulusan pendidikan D-IV (Diploma IV) tidak bisa mendaftar pada formasi dengan kualifikasi pendidikan S.1 (Strata 1) dan sebaliknya. Kecuali pada kualifikasi pendidikan yang dibutuhkan terdapat pilihan tanda garis miring. Contoh: S-1 Teknologi Hasil Perikanan / D-IV Teknologi Hasil Perikanan.

i. Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasi khusus disabilitas dan formasi umum, wajib melampirkan:

1) Surat keterangan dari dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya;
2) Surat Pernyataan Pernyataan Disabilitas; dan
3) Menyampaikan link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktifitas sesuai Jabatan yang akan dilamar.

Persyaratan Khusus PPPK untuk Jabatan Fungsional Non Guru

PPPK Non Guru di Pemkab Bandung hanya dibuka untuk formasi tenaga kesehatan. Adapun persyaratan khusus PPPK Non Guru adalah sebagai berikut:

a. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PPPK;

b. Usia paling rendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia pensiun pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

c. memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;

d. memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan. Ketentuan sertifikasi keahlian tertentu sebagaimana diatur Keputusan Menpan RB Nomor 981 Tahun 2021 yang dapat dilihat di link https://bkpsdm.bandungkab.go.ide. Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dengan persyaratan nilai: Pendidikan D-III, D-IV, S-1 dan Profesi minimal = 2,75 pada skala 0 s.d 4,00

f. Setiap pelamar yang melamar pada Jabatan Fungsional dalam pengadaan PPPK wajib memiliki pengalaman kerja paling singkat 3 (tiga) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar untuk
jenjang pemula, terampil dan ahli pertama;

g. Pengalaman kerja dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh:
1) Paling rendah Pejabatan Pimpinan Tinggi Pratama, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah; dan
2) Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia (Human Resource Development), bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/lembaga swadaya non
pemerintah/yayasan.

Formasi yang dibutuhkan dan pengumuman rekrutmen CPNS Pemkab Bandung bisa diakses di situs BKPSDM Bandung yakni https://bkpsdm.bandungkab.go.id

Adapun untuk seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman http://sscasn.bkn.go.id

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved