Virus Corona di Jabar
Poin Penting PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Penanganan Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya menarik kebijakan menerapkan PPKM Mikro Darurat. Terdapat beberapa poin yang diumumkan terkait penerapannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
Disebutkan, ada beberapa ketentuan dari PPKM tersebut, di antaranya adalah ketentuan bekerja dari rumah atau work from home (WFH) menjadi 75 persen untuk kantor atau perusahaan yang berada di zona merah.
Selain itu, perjalanan udara domestik hanya diperbolehkan untuk mereka yang telah membawa hasil tes swab PCR dan telah divaksinasi.
Sementara itu, Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritimiman dan Investasi (Menko Marves) membenarkan bahwa Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan akan menjadi koordinator PPKM Darurat untuk Jawa-Bali.
Baca juga: PPKM Darurat Akan Diumumkan Hari Ini, Kata Wagub DKI Jakarta, Bagaimana Detailnya?
Jodi mengatakan, Luhut ditunjuk oleh Presiden Jokowi.
"Betul, Menko Maritim dan Investasi telah ditunjuk oleh Bapak Presiden Jokowi sebagai koordinator PPKM darurat untuk Pulau Jawa dan Bali," kata Jodi melalui keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Selasa (29/6/2021), dikutip TribunJabar.id.
Lebih lanjut ia menjelaskan, aturan detil tentang PPKM tersebut masih terus dimatangkan.
Ia menyebut, pembatasan akan diterapkan di sejumlah sektor seperti pusat perbelanjaan hingga sektor esensial lainnya.
"Supermarket, mal, dan sektor-sektor esensial lainnya akan tetap beroperasi dengan jam operasional yang dipersingkat dan protokol kesehatan yang ketat. Pengumuman resmi akan disampaikan oleh pemerintah," katanya.
Dalam kesempatan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria sempat mengatakan, kemungkinan terkait PPKM Darurat akan diumumkan pemerintah hari ini, Rabu (30/6/2021).
Ia mengatakan, akan digelar lagi rapat terkait hal tersebut pada Rabu pagi ini.
"Mungkin besok (hari ini, red) sudah disampaikan, kita tunggu saja, besok pagi kami akan ada rapat lagi," ujar Riza dalam keterangan rekaman suara, Selasa (29/6/2021).
Mengenai detil aturan PPKM itu, Riza mengatakan lebih baik hal itu disampaikan Menko Marves.
Namun, ia membenarkan beberapa hal pokok yang berkaitan dengan pengetatan PPKM sudah dibahas pada Selasa (29/6/2021).
"Prinsipnya perlu ada pengetatan, itu saja yang bisa saya sampaikan ya. Pak Menko bersama jajaran menganggap perlu ada peningkatan pengetatan dari yang sudah ada," ujarnya.
Demikianlah informasi mengenai apa itu PPKM Darurat. (TribunJabar.id)
Baca juga: Apa Arti PPKM Darurat? Penanganan Baru Menekan Covid-19 Diperketat di Zona Merah hingga Nasional?
Dapat Dukungan dari DPR
PPKM Darurat yang dikabarnya bakal diterapkan Jokowi pada Rabu (30/6/2021) besok didukung oleh Wakil Ketua DPR RI, Abdul Muhaimin Iskandar.
Menurutnya, kebijakan tersebut sepatutnya segera diimplementasikan mengingat sebaran Covid-19 di Indonesia semakin sulit dikendalikan.
"Saya dengar juga kabar itu (PPKM Darurat). Kebijakan ini patut diambil melihat kasus Covid-19 di Indonesia yang terus naik," kata Gus Muhaimin melalui keterangannya, Selasa (29/6/2021).
Pemerintah sebenarnya sudah memberlakukan PPKM Mikro sejak Februari 2021 dan selalu diperpanjang, Presiden memutuskan untuk mengambil pengetatan atau penebalan PPKM Mikro medio Juni lalu. Namun, kasus Covid terus naik.
Karena itu, Gus Muhaimin mendukung penuh rencana pemerintah menetapkan PPKM Darurat. Dia mengingatkan bahaya Covid-19 kini menyasar bukan saja ke kalangan dewasa, tapi juga anak-anak.
"Saya ingatkan ancaman Covid saat ini semakin serius. Bahkan sudah menjangkiti anak-anak," ujarnya.
Meski begitu, Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu tetap mengimbau ketaatan masyarakat terhadap PPKM berangkat dari kesadaran, sehingga tidak ada upaya mencari celah untuk melanggar.
Menurut dia, kesadaran amat dibutuhkan dalam kondisi seperti sekarang.
Pasalnya, wabah ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan orang perorang.
"Masalah pandemi ini menyangkut keselamatan jiwa bersama, bukan lagi urusan kelompok atau orang per orang."
"Satu saja di antara warga lalai, abai, ceroboh, dan nekat maka berpengaruh terhadap yang lainnya," pungkasnya.