Virus Corona di Jabar
Poin Penting PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat, Gubernur Ridwan Kamil Umumkan Penanganan Covid-19
Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya menarik kebijakan menerapkan PPKM Mikro Darurat. Terdapat beberapa poin yang diumumkan terkait penerapannya
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Widia Lestari
TRIBUNJABAR.ID - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya menarik kebijakan menerapkan PPKM Mikro Darurat.
Kebijakan ini diambil sebagai penanganan baru penyebaran Covid-19 seiring dengan menyebarnya virus corona varian Delta Covid-19 di Jawa Barat.
Terdapat beberapa poin penting yang diumumkan Ridwan Kamil dalam PPKM Mikro Darurat di Jawa Barat tersebut.
Baca juga: PPKM Darurat Siap Diterapkan di Jawa Tengah, Gubernur Ganjar Pranowo: Itu Lebih Bagus, Lebih Tegas
Berikut beberapa poin penting diberlakukan PPKM Mikro Darurat.
1. Virus corona varian Delta Covid-19 yang daya tularnya lebih cepat sudah terdeteksi di banyak tempat.
2. Sekitar 11 Daerah menjadi zona merah, naik dari 2 daerah, dan sesuai koordinasi Jawa-Bali, maka serempak akan diberlakukan PPKM Mikro Darurat.
Peniadaan beberapa jenis kegiatan dan Pengetatan jam kegiatan dan lockdown bisa/akan diberlakukan di sejumlah RT/RW yang terindikasi situasi sangat berat.
3. Strategi hulu perkuat ruang isolasi desa dan strategi hilir memindahkan yang mau sembuh dari RS terus ditingkatkan, sehingga keterisian RS untuk covid bisa terus menurun. Aamiin.
4. Masyarakat dimohon patuhi prokes 5M dan saling mengingatkan
Daftar Daerah Zona Merah dan Zona Oranye di Jawa Barat
Dari 27 daerah di Jawa Barat, 11 di antaranya diidentifikasi sebagai zona merah atau kawasan berisiko tinggi penyebaran Covid-19.
Sedangkan 16 daerah lainnya berstatus kawasan berisiko sedang.

Berikut ini rincian daerah zona merah kawasan berisiko tinggi dan zona oranye kawasan berrisiko sedang penyebaran Covid-19 di Jawa Barat.
Daerah Zona Merah
Kota Bandung