Pengadilan Tinggi Banten Anulir Hukuman Mati untuk Bandar Narkoba 821 Kg Sabu dari Iran
Padahal sebelumnya pengadilan negeri telah menjatuhkan vonis mati kepada dua WNA itu atas kepemilikan sabu seberat 821 kilogram yang dikirim dari Iran
Managing Partner Kantor Hukum Bahari, Dedi Setiadi, mengatakan, perkara yang ia bandingkan ke pengadilan tinggi tidak akan membuahkan hasil.
Namun sesuai yang tertera di SIPP PN, banding diterima oleh majelis hakim pengadilan tinggi.
“Hasil banding yang kami lakukan, dilihat dari SIPP PN, putusan terdakwa enam orang yang kami dampingi berubah menjadi kurungan penjara,” ucapnya, Sabtu (26/6/2021).
Enam terdakwa yang didampingi oleh Kantor Hukum Bahari, yakni Basuki Kosasih, Ilan Bin Arifin, Sukendar, Nandar Hidayat, Ris Ris Rismanto dan Yunan Febdiantono, mendapat hukuman penjara paling tinggi 18 tahun dan paling rendah 15 tahun.
“Dalam banding kami sampaikan, sesuai dengan fakta-fakta sebenarnya, karena para terdakwa memiliki peran yang beda, sehingga untuk mewujudkan rasa berkeadilan hukumannya pun harus beda juga,” ucap Dedi. (*)