Minggu, 31 Mei 2026

Beredar Pesan Balai Kota Bandung dan Dinas-dinas Diminta Lockdown, Sekda Membenarkan

Beredar pesan yang meminta ASN WFH dan tidak melakukan aktifitas di kantor, terutama di wilayah perkantoran Komplek Balai Kota Bandung

Tayang:
Tribun Jabar/ Cipta Permana
Sekda Kota Bandung, Ema Sumarna 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Beredar pesan yang meminta para aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bandung untuk melakukan work from home dan tidak melakukan aktifitas di kantornya masing-masing, terutama di wilayah perkantoran Komplek Balai Kota Bandung per Senin (28/6/2021).

Pesan tersebut pun dibenarkan oleh Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna.

"Ya Betul," tulisnya singkat.

Adapun bunyi pesan tersebut sebagai berikut:

'Bismillahirrahmanirrahim. Assalamu alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Kepada yang terhormat para asisten, kepala badan, dinas, bagian yang berkantor di lingkungan Sekretariat Balaikota Jalan Wastukancana momor 2 Bandung, sesuai arahan dan perintah lisan bapak wali kota Bandung pada hari Senin 28 Juni 2021 dengan memperhatikan serta perkembangan pandemi covid di lingkungan para ASN yang berdinas di komplek perkantoran Jalan Wastukancana, seperti Setda, BKPSDM, Bapelitbang, Diskominfo, Bapenda, BKAD, Kesbangpol, dan bagian lainnya, mulai hari ini akan diberlakukan lockdown (tidak ada aktifitas secara offline) sampai dengan batas waktun yang belum ditentukan," tulisnya.

Adapun langkah-langkah yang dilakukan dalam pesan tersebut, seperti

Baca juga: Istri Wali Kota Bandung Beserta Anak dan Menantu Positif Covid-19, Oded Akan Tes Besok

1. Diskominfo/Bag.Humas untuk menginformasikan kepada masyarakat luas, berkaitan dengan kebijakan ini.

2. Para Ka SKPD/Kabag, segera melakukan langkah-langkah pengaturan kepada seluruh jajarannya, dengan tetap tidak mengurangi proses pelayanan kepada masyarakat (lakukan penyesuaian pelayanan secara online ).

3. Ka BAPENDA segera melakulan penyesuaian, terutama yang berkaitan dengan proses pelayanan pembayaran pajak daerah, sehingga para WP tidak mendapatkan kesulitan dalam pelayanan pembayaran.

4. Untuk kegiatan/aktifitas pekerjaan, dimaksimalkan secara ONLINE (dan tidak diperbolehkan melakukan pertemuan/rapat secara offline )

5. Bagi perkantoran yang berada di luar lingkungan sekretariat, seperti: komplek perkantoran di Jalan Cianjur no.14 dan juga perkantoran yang beralamatkan mandiri, seperti : DISBUDPAR, DISDAGIN, DISPUSIP dll) juga melakukan hal yang sama dan SEGERA penyesuaian dengan langkah-langkah yang strategis, efektif serta tetap produktif, terutama dalam pelayanan kepada masyarakat.

6. Sedangkan untuk perkantoran di kewilayahan (Kecamatan dan Kelurahan ) tetap melakulan aktifitas seperti biasa dengan melakukan pengaturan WFH proporsional kepada masing-masing jajaran disesuaikan dengan tingkat kesehatan dari masing-masing ASN. Kebijakan ini dilakukan, mengingat Camat/Lurah harus tetap aktif melakukan pengawasan & pengendalian secara langsung di lapangan berkenaan dengan perkembangan/dinamika covid di masing-masing wilayah kerjanya
(mengingat Camat & Lurah adalah Ketua Gugus Tugas Covid di wilayah kerjanya).

7. Untuk SKPD seperti : DKPB dan DPU tetap harus ada jajaran yang standby/bertugas di kantor, terutama untuk pemantauan dan antisipasi apabila terjadi kebencanaan ( seperti : Kebakaran. Longsor, Banjir dll )

8.Khusus kepada jajaran DKK, RSUD , RSKIA, RSKGM dan PUSKESMAS, tetap melakukan pelayanan optimal seperti biasa, sedangkan SDM aparatur yang tidak bersinggungan langsung dalam YANBIK, bisa diatur dengan pola WFH maksimal/proporsional

Adapun kebijakan secara tertulis akan segera disampaikan secepatnya. (*)

Baca juga: Rancasari Masih Penyumbang Tertinggi Covid-19, Jumlah Kasus Aktif Kota Bandung Tambahh 119

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved