Tempat Karaoke di Karawang Langgar Batas Waktu, Gerbang Terkunci tapi di Dalam Ramai
Benar saja setelah gerbang terbuka dengan lampu gelap, tetapi di dalam ruangan penuh dengan suara musik berkaraoke.
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Ravianto
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID, KARAWANG - Dengan modus gerbang di kunci dan lampu dimatikan, tempat hiburan malam (THM) Aneka Baru Resto dan Karaoke di Jalan Tuparev, Karawang, Jawa Barat kepergok masih membuka usahanya lewati batas waktu PPKM Berbasis Mikro.
Rombongan yang dipimpin Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Kapolres AKBP Rama Samtama Putra, Dandim 0604 Letkol Inf Medi Hariyo Wibowo secara mendadak datang sekitar Pukul 22.00 WIB.
Mereka meminta penjaga untuk segera membuka kunci gerbang.
Benar saja setelah gerbang terbuka dengan lampu gelap, tetapi di dalam ruangan penuh dengan suara musik berkaraoke.
Sesuai dengan Surat Edaran Bupati Karawang Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag tentang Perubahan Perpanjangan Kesepuluh PPKM Berbasis Mikro. PPKM berbasis mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengatakan, PPKM berbasis mikro ini meliputi sejumlah aturan di antaranya jumlah kapasitas yang dibatasi dalam melakukan kegiatan.
Kemudian, ia juga menyebutkan pembatasan jam operasional kegiatan sampai jam 20.00 WIB yang didalamnya cafe, rumah makan, mall, pusat perbelanjaan.
"Kita sudah sosialisasikan tetapi masih saja membandel, saya kasih teguran," katanya.
Sejumlah pengunjung pun dibubarkan petugas.