Bupati Purwakarta Wanti-wanti ASN tetap Jalankan Pelayanan Publik Meski Berlaku Work From Home

Meski Beberapa Pegawai OPD Kabupaten Purwakarta Terkonfirmasi Positif Covid-19, Pelayanan Publik Akan Tetap di Maksimalkan.

Penulis: Dwiky Maulana Vellayati | Editor: Mega Nugraha
Istimewa
Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Purwakarta, Dwiky Maulana Vellayati.

TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Kebijakan work from home atau bekerja di rumah diberlakukan bagi ASN Pemkab Purwakarta setelah ada temuan sejumlah ASN di 12 kantor dinas di Purwakarta tertular virus korona pada masa Pandemi Covid-19. 

Kebijakan work from home di Purwakarta dengan persentase 30 persen gingga 50 persen pegawainya. 

Meski mayoritas ASN bekerja di rumah, Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika tetap akan melakukan yang terbaik bagi seluruh pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat.

"Saya berkoordinasi dengan semua OPD secara virtual. Tetap semangat dalam melayani masyarakat Purwakarta, tetap jaga kondisi agar tetap sehat, jangan lupa untuk tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Anne Ratna Mustika saat rapat secara daring terkait kebijakan work from home FH secara virtual di Komplek Pemkab Purwakarta, Jumat (25/6/2021).

Baca juga: Puluhan Nakes di KBB Terpapar Covid-19, Rumah Sakit dan Puskesmas Banyak Kekurangan Tenaga Medis 

Dalam meeting yang diikuti oleh Sekrwtaris Daerah, para Asisten Sekda, Staf Ahli, Kepala Perangkat Daerah, para Camat, Kepala Desa dan Lurah se Kabupaten Purwakarta, Bupati Purwakarta meminta agar pelayanan masyarakat tetap berjalan namun dengan syarat agar tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

"Hal ini tentunya akan berdampak pada pelayanan publik, khususnya pada OPD-OPD yang melakukan pelayanan publik secara langsung seperti Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Dinas Perhubungan, Dinas Pemadam Kebakaran dan PB, dan OPD lainnya, maka diperlukan beberapa langkah strategis," ujarnya.

Anne juga menghimbau kepada seluruh OPD yang memiliki agenda pada minggu ini untuk di ditunda sementara waktu, karena tidak diperbolehkan ada kegiatan terlebih dahulu dan tidak diperkenankan mengundang massa lebih dari 30 orang.

"Alternatif lain yang dapat dilaksanakan oleh masing-masing OPD yaitu rapat secara virtual, dan dilakukan penyemprotan disinfektan pada jangka waktu 1-2 minggu ini," ucapnya.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved