Bupati Karawang Bakal Evaluasi izin Tempat Hiburan Malam Karena masih Ada yang Buka saat PPKM Mikro
Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengancam akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam yang masih beroparsi saat berlaku PPKM Mikro
Penulis: Cikwan Suwandi | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Karawang, Cikwan Suwandi
TRIBUNJABAR.ID,KARAWANG - Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana mengancam akan mengevaluasi izin tempat hiburan malam (THM) seperti restoran dan karaoke yang melanggar jam operasional PPKM Mikro.
"Pengelola yang berpotensi menimbulkan kerumunan harus mematuhi PPKM Mikro, jika masih membandel, saya evaluasi perizinannya," kata Cellica Nurrachadiana kepada Tribun Jabar, Jumat (25/6/2021).
Baca juga: Jam Operasional Kafe hingga Warung Makan di Kota Cirebon Dibatasi hingga Pukul 8 Malam
Cellica mengatakan, aturan PPKM Mikro yang dikeluarkan Pemkab Karawang melalui surat Edaran Bupati Karawang Surat Edaran Nomor 443/3635- Disperindag sudah diketahui oleh para pengelola, termasuk aturan bagaimana batas jam operasional malam yang hanya sampai Pukul 20.00 WIB.
"Kalau lihat dengan modusnya, gerbang dikunci, lalu lampu digelapin, tetapi masih operasional. Berarti bohong kalau mereka itu tidak tahu soal aturannya," katanya.
Ia meminta para pelaku usaha tersebut untuk bersabar, PPKM Mikro ini diterapkan mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021.
"Saya harap semuanya itu paham, bagaimana kondisi pandemi saat ini," kata Cellica.
Saat ini para tenaga kesehatan tengah kewalahan berjuang merawat para pasien Covid-19 yang semakin bertambah.
"Bagaimana nakes kita bersusah payah, nakes pada tumbang, mengobati masyarakat, kita tahu rumah sakit BOR nya makin penuh, ini bukan hanya tanggung jawab dari aparat dan pemerintah," ujarnya. (Cikwan Suwandi)