Breaking News

Kasus Covid-19 Menggila, Jokowi Pilih PPKM Mikro, Lockdown Total Matikan Ekonomi Rakyat

Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini pemerintah belum akan melakukan lockdown total meski kasus Covid-19 menggila.

Editor: Mega Nugraha
Instagram/jokowi
Presiden Jokowi tetap bugar, rutin mengonsumi ramuan berkhasiat. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA- Presiden Joko Widodo mengatakan saat ini pemerintah belum akan melakukan lockdown total meski kasus Covid-19 menggila.

"Pemerintah telah memutuskan PPKM Mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk menghentikan laju penularan Covid-19 hingga ke tingkat desa atau langsung ke akar masalah yaitu komunitas," kata Presiden Joko Widodo dalam pernyataan yang disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Rabu (23/6/2021).

Baca juga: Pasien Covid-19 di Garut Meninggal saat Rumah Sakit Penuh, Keluarga: Kalau Ruangan Penuh ya Tambah

Ia menyebut, saat ini pemerintah masih fokus menjalankan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Mikro karena tidak mematikan ekonomi masyarakat.

Bandingkan jika dengan melakukan lockdown total, akan berpotensi mematikan seluruh perekonomian masyarakat.

"Pemerintah melihat bahwa kebijakan PPKM mikro masih menjadi kebijakan yang paling tepat untuk konteks saat ini untuk mengendalikan Covid-19 karena bisa berjalan tanpa mematikan ekonomi rakyat," katanya.

Meski begitu, presiden yang akrab disebut Jokowi itu mengaku sudah mengkaji usulan masyarakat terkait kebijakan lockdown total. Termasuk memberlakukan lagi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) seperti di awal masa pandemi.

"Pemerintah telah mempelajari berbagai opsi penanganan Covid-19 dengan memperhitungkan kondisi ekonomi, kondisi sosial, kondisi politik di negara kita Indonesia, dan juga pengalaman-pengalaman dari negara lain," kata Jokowi.

PPKM Mikro sendiri berlaku sejak Selasa (22/6/2021) hingga Senin 5 Juli 2021.

"Terkait dengan penebalan atau penguatan PPKM Mikro, arahan Bapak Presiden tadi untuk melakukan penyesuaian. Ini akan berlaku mulai besok tanggal 22 Juni sampai 5 Juli, dua minggu ke depan," ungkap Menko Perekonimian Airlangga Hartarto, Senin (22/6/2021).

Baca juga: Pemilik Akun Facebook Iwan Conthinue Akhirnya Beri Klarifikasi Atas Postingan Izin Lapak

Airlangga Hartarto menambahkan, penguatan ketentuan PPKM Mikro ini akan dituangkan di dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).

Adapun rincian aturan penguatan PPKM Mikro, sebagai berikut:

1. Kegiatan Perkantoran/Tempat Kerja

Kegiatan perkantoran/tempat kerja baik perkantoran pemerintah(kementerian/lembaga/daerah) maupun BUMN/BUMD/swasta diberlakukan ketentuan:

a. Zona Merah menerapkan work from home (WFH) 75 persen dan work from office (WFO) 25 persen;

b. Zona lainnya menerapkan WFH 50 persen dan WFO 50 persen;

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved