Habib Bahar bin Smith Terima Vonis Hakim, Kuasa Hukum Minta Waktu Pikir-pikir

Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (22/6/2021).

Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Hermawan Aksan
Tribun Jabar
Majelis hakim membacakan vonis terhadap Habib Bahar bin Smith dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (21/6/2021). 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Nazmi Abdurahman

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Habib Bahar bin Smith menerima vonis yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Selasa (22/6/2021).

Majelis hakim yang dipimpin Surachmat memvonis Habib Bahar bin Smith tiga bulan penjara atas kasus penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online pada 2018.

Seusai hakim membacakan amar putusannya, Habib Habar menyatakan bahwa ia bertanggung jawab dan menerima apa pun putusan hakim.

Baca juga: Habib Bahar bin Smith Divonis 3 Bulan Penjara, Lebih Rendah dari Tuntutan Jaksa

"Sebagaimana sebelumnya, saya bertanggung jawab. Saya menerima berapa pun putusannya. Akan tetapi, saya menyerahkan sepenuhnya ke pengacara saya," ujar Bahar, yang mengikuti sidang secara virtual.

Salah satu kuasa hukum Habib Bahar, Ichwan Tuankotta, kemudian meminta waktu kepada hakim untuk memikirkan putusan tersebut.

"Kami pikir-pikir dulu, Yang Mulia," ujar Ichwan Tuankotta.

Hakim pun memberikan waktu selama tujuh hari kepada penasihat hukum Habib Bahar untuk pikir-pikir atas putusan tersebut.

"Baik, waktu pikir-pikir tujuh hari. Kalau tidak, dianggap menerima. Hak yang sama juga ke penuntut umum," kata hakim.

Habib Bahar diadili atas kasus pemukulan terhadap sopir taksi online bernama Andriansyah.

Pemukulan itu dilakukan setelah Andriansyah mengantar istri Bahar pada 2018.

Dalam sidang tuntutan, jaksa menuntut Bahar dengan hukuman 5 bulan penjara.

Bahar dinilai terbukti melakukan penganiayaan sesuai Pasal 351 KUHP Jo Pasal 55.

"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat saat membacakan amar tuntutan.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved