Preman Pasar Tak Berkutik di Hadapan Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota, Lakukan Pungli
Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk W (28). Dia adalah seorang preman pasar yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli)
Penulis: Dian Herdiansyah | Editor: Giri
Laporan Wartawan TribunJabar.id Kota Sukabumi, Dian Herdiansyah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Tim Maung Hideung Satreskrim Polres Sukabumi Kota membekuk W (28). Dia adalah seorang preman pasar yang diduga kerap melakukan pungutan liar (pungli) dengan cara memaksa dengan kekerasan kepada pedagang Pasar Ciwangi.
Tidak hanya itu, W juga diduga terlibat kasus penganiayaan atau pemukulan terhadap seseorang yang hendak memarkirkan sepeda motor di kawasan Pasar Ciwangi, Warudoyong, Kota Sukabumi, pada awal Mei.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Sumarni, mengatakan, W ditangkap di kawasan Pasar Ciwangi, Jalan Lettu Bakrie Warudoyong, Kota Sukabumi, Sabtu (19/6/2021) pagi.
"Ya, pelaku kita tangkap tadi pagi sekitar jam 04.30 WIB. Terduga ini merupakan pelaku penganiayaan yang terjadi pada awal bulan Mei, sekitar hari Rabu tanggal 5 Mei 2021," ujar Sumarni kepada awak media, Sabtu (19/6/2021) malam.
Sumarni mengatakan, pihaknya juga sedang memeriksa W karena diduga kerap melaksanakan pungli, pemerasan dengan cara kekerasan kepada pedagang di sekitar Pasar Ciwangi.
"Kami juga masih melakukan pendalaman. Informasi, terduga ini sering melakukan aksi premanisme, meminta, memaksa, dan melakukan pungli terhadap para pedagang," tutur Sumarni.
Sebelumnya, W dilaporkan oleh korban Ade Ramdani ke Satreskrim Polres Sukabumi Kota karena diduga telah melakukan pemukulan ke arah kepala korban.
Baca juga: Nasib Sial Dialami Sintia, Sedang Asyik Selfi, Dua Lelaki Datang Lalu Memukulnya, Sepeda Motor Raib
Saat kejadian, dia hendak memarkirkan sepeda motor di kawasan Pasar Ciwangi.
Saat ini terduga pelaku masih diperiksa Satreskrim Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Pakai Masker Berkalung Bergaya Tapi Berisiko, Berikut ini Cara Menyimpan Masker yang Aman dan Baik
"Terduga ini terancam pasal 351 ayat (1) KUHPidana tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara," pungkas Sumarni. (*)