Penyelundupan 1,12 Ton Sabu Didalangi 2 Napi di Lapas Cilegon, Akan Diedarkan di Jabar dan Jakarta
Mereka berperan sebagai pengendali dari dalam lapas, sedangkan 5 tersangka lainnya berperan sebagai kurir dan pengedar.
Terakhir, penyidik menemukan 175 kg sabu lainnya di Apartemen Green Pramuka, Cempaka Putih, Jakarta Pusat dengant tersangka berinisial H.
Ia menuturkan, 1,12 ton sabu itu akan diedarkan di Jakarta dan Jawa Barat.
Lantas bagaimana cara 1,12 ton sabu bisa masuk ke Indonesia? Terkait hal itu Sigit mengatakan pihaknya masih mendalami kasus tersebut. Pasalnya masih ada pelaku lain yang dalam pengejaran.
“Ini kita masih kembangkan. Karena masih ada DPO,” kata Sigit.
Sigit mengatakan, Indonesia saat ini menjadi negara konsumen narkoba terbesar.
"Kita semua tentu perihatin bahwa Indonesia saat ini menjadi negara dengan jumlah konsumen yang sangat besar. Terbukti dengan beredarnya narkoba dalam kurun waktu yang tidak lama, namun walaupun bisa kita ungkap," kata Sigit.
"Tapi ini merupakan gambaran yang tentunya menjadi keprihatinan kita bersama terkait dengan tantangan terhadap generasi kita, masyarakat kita," sambungnya.

Dia menyebut, polisi sebelumnya telah mengungkap 2,5 ton sabu jaringan Timur Tengah. Kasus ini juga melibatkan narapidana di Lapas.
"Jadi kalau kita lihat dalam waktu satu bulan ini, kurang lebih hampir 3,6 ton narkoba yang berhasil kita amankan dan kalau kita hitung selama waktu hampir tiga bulan, dari mulai bulan Januari mungkin kurang lebih ada lima ton lebih," sebutnya.
Menurut dia, pengungkapan kasus narkoba itu menunjukkan peredaran barang haram itu di tanah air masih tinggi.
Sigit prihatin di tengah situasi pandemi Covid-19 peredaran narkoba masih tetap terjadi. Dia menekankan akan terus melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap para pengedar barang haram tersebut.

"Tentunya kita terus melaksanakan apa yang sudah menjadi perintah Bapak Presiden untuk terus melakukan pengejaran, pengungkapan dan penyelesaian sampai ke akar-akarnya terkait dengan masalah peredaran narkoba," ujarnya.
Terhadap para tersangka yang ditangkap, mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 115 ayat (2) lebih subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman hukuman minimal enam tahun maksimal hukuman mati," kata Sigit.(tribun network/den/igm/dod)