Warga Garut yang Batal Ibadah Haji 2021 Bisa Cairkan Dana Haji di Kemenag, Ini Syaratnya
Kementerian Agama Kabupaten Garut menggelar sosialisasi pembatalan keberangkatan jemaah haji tahun ini, Senin (14/6/2021).
Penulis: Sidqi Al Ghifari | Editor: Mega Nugraha
Laporan Kontributor Tribunjabar.id Garut, Sidqi Al Ghifari
TRIBUNJABAR.ID, GARUT - Kementerian Agama Kabupaten Garut menggelar sosialisasi pembatalan keberangkatan jemaah haji 2021, Senin (14/6/2021).
Dalam sosialisasi tersebut dibahas mekanisme pembatalan keberangkatan dan juga pengembalian dana haji yang sudah di setorkan.
Baca juga: Warga Ciamis Jadi Korban Tewas Kecelakaan Maut di Kuningan Terjepit Tronton Tabrak Rumah
Kepala Kemenag Garut Cece Hidayat mengatakan saat ini pengembalian dana haji sudah bisa dilakukan di Kantor Kemenag Garut dengan proses sembilan hari setelah pengajuan.
"Silahkan datang ke Kemenag bawa dokumen haji dan dokumen lainnya, KTP, buku tabungan pada kami kami akan proses setelah sembilan hari insya Allah akan masuk ke rekening," ucapnya saat diwawancarai Tribunjabar.id.
Menurutnya jika ada jemaah haji yang tidak ingin mengambil dana maka dana tersebut tetap akan aman dan tidak dipergunakan untuk hal lain.
"Yang tidak diambil akan tetap menjadi hak jemaah, karena nantinya tetap akan menjadi prioritas utama, mudah-mudahan tahun depan tidak ada pembatalan," katanya.
Baca juga: Pengumuman SBMPTN Pukul 15.00 Cek Link Cek Kelulusan Disini
Cece menjelaskan banyak jemaah haji yang batal berangkat yang merasa kecewa atas pembatalan dalam dua tahun berturut-turut ini, menurutnya itu diluar kehendak pemerintah meskipun segala jenis administrasi sudah siap.
"Mereka luar biasa kecewa, dua tahun batal berangkat. Kita sudah siap semunya dari mulai administrasi dan lainnya, tapi Allah berkehendak lain," ucapnya.
Tahun ini terdapat 5 ribu jemaah haji asal Kabupaten Garut yang batal berangkat. Sementara 31 ribu jemaah yang sudah terdaftar berada di daftar tunggu selama 17 tahun mendatang.
"Yang batal tahun ini ada lima ribu jemaah dengan daftar tunggu sebanyak 31 ribu orang yakni sampai 17 tahun kedepan waiting list," katanya.
Ketua MUI Kabupaten Garut KH. Sirojul Munir mengatakan perlu adanya keterlibatan ormas-ormas islam di Kabupaten Garut untuk ikut mengsosialisasikan pembatalan keberangkatan haji.
Baca juga: Gajah bernama Cindy dan Bela Kini jadi Penghuni Kebun Binatang Lembang Park & Zoo
"Ormas islam mempunyai kewajiban untuk melalukan penyuluhan terhadap pembatalan ini, MUI nya juga disetiap daerah perlu menjelaskan kepada masyarakat supaya tidak ada kesimpang siuran berita," ucapnya.
Menurutnya keresahan yang ada di masyarakat saat ini adalah sesuatu yang wajar, namun tetap perlu adanya pemahaman yang jelas agar masyarakat tidak terpapar hoax.
"Ini adalah takdir Allah itu hakikatnya, syariatnya dengan adanya Covid-19 dimana kerajaan Arab Saudi sangat mengkhawatirkan keselamatan jemaah itu sendiri, termasuk Pemerintah Indonesia juga,".(*)