Komisi V: Anak Korban Perceraian Orang Tua Jadi Fokus DPRD Jabar
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat tengah berusaha membuktikan keseriusan untuk meminimalisasi korban anak akibat perceraian orang tua
Penulis: Muhamad Syarif Abdussalam | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pimpinan dan Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat melakukan studi komparatif ke Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berncana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Bandung, Senin (14/6).
Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Abdul Muiz, mengatakan jika perempuan punya peran strategis dalam membangun negara dan pemerintah, Provinsi Jawa Barat harus memperhatikannya melalui DP2KBP3A tersebut.
“Pentingnya peran perempuan di segala bidang semakin dirasakan sekarang ini. Perempuan sekarang ini tidak hanya berkutat di dalam rumah untuk mengurus segala keperluan, tapi juga berperan penting di bidang yang lain baik itu bidang ekonomi dan politik," katanya di Kabupaten Bandung. Senin, (14/6).
Anggota Komisi V Siti Muntamah mengatakan bahwa pihaknya kini tengah berusaha dan membuktikan keseriusan untuk meminimalisasi korban anak akibat perceraian orang tua, dan itu dilindungi oleh pemerintah.
“Kami dari komisi V mendorong DP3AKB Provinsi Jawa Barat dari segi anggaran agar memberikan hibah khusus untuk DP2KBP3A, artinya tingkat kabupaten dan kota ini perlu kita pikirkan mengingat kasus kasus anak di jawa barat itu tinggi dan bermacam macam," tambah Siti.
Siti Muntamah menjelaskan, anak-anak menjadi prioritas utama untuk dilindungi oleh pemerintah dari banyaknya kasus perceraian.
“Dari berbagai macam kasus perceraian yang menjadi perhatian khusus atau yang pertama kita selamatkan itu kan anaknya, pada posisi ini anak itu adalah korban," jelasnya.
Siti berharap kepada Pemerintah Provinsi Jawa Barat agar memperhatikan dari segi anggaran, dalam hal ini DP2KBP3A agar ke depannya dibuatkan payung hukum khususnya untuk perempuan dan perlindungan anak.
“DP2KBP3A diharapkan sebagai payung hukum bukan hanya untuk melakukan implementasi dari perlindungan anak juga meliputi payung hukum di berikan nya anggaran yang cukup,” tuturnya. (ADV)