Eks Dirut Garuda Indonesia Masih Pikir-pikir Banding, Divonis Penjara Setahun dan Denda Rp 300 Juta

Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding.

Editor: Giri
Kompas.com
Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara (berbaju batik kuning hitam) saat menjalani agenda sidang pembacaan putusan di Ruang 4, Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Senin (14/6/2021) sore.(KOMPAS.com/MUHAMMAD NAUFAL) 

TRIBUNJABAR.ID, TANGERANG - Eks Direktur Utama Garuda Indonesia I Gusti Ngurah Askhara Danadiputra alias Ari Askhara mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan kepadanya.

Hal itu diungkapkan penasihat hukumnya.

Ari Askhara diketahui divonis satu tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus penyelundupan Harley Davidson dan Brompton.

Ari Askhara dijatuhi hukuman oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin (14/6/2021).

"Apa pun itu, kami terima, kami hargai (vonis tersebut). Kami selaku tim penasihat hukum akan berpikir apakah akan banding atau mau terima," papar Andre, penasihat hukum Ari, saat ditemui seusai persidangan.

"Jadi, sesuai ketentuan hukum acara, kami diberikan hak untuk berpikir selama tujuh hari," sambung dia.

Andre menambahkan, sebenarnya mereka meminta Ari dibebaskan.

Meski demikian, pihaknya tetap menghormati keputusan majelis hakim.

"Kalau kami, mau kami, (Ari) bebas. Tapi apa pun itu, kami hargai semuanya, sama-sama kami hormati," ungkap dia.

Baca juga: Dua IRT yang Tertabrak KA Barang di Perlintasan Tanjunghurip Tasikmalaya, Korban Selamat Masih Syok

Hakim Ketua Nelson Panjaitan membacakan vonis tersebut di Ruang 4 PN Tangerang, Senin.

"Kepada terdakwa I Gusti Ngurah Askhara menjatuhkan pidana satu tahun dan denda sejumlah Rp 300 juta," ujar Nelson saat persidangan.

Hakim mempertimbangkan vonis tersebut berdasarkan tuntutan pidana yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) dan pembelaan yang diajukan Ari beserta penasihat hukumnya.

Baca juga: Antisipasi RS di Jabar Kolaps, Ini Permintaan Ridwan Kamil di Tengah Meningkatnya Angka BOR di Jabar

Ari yang didampingi penasihat hukumnya menghadiri langsung persidangan yang dimulai sekitar pukul 17.19 sampai 18.30 WIB itu. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Divonis 1 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 Juta, Eks Dirut Garuda Ari Askhara Pikir-pikir untuk Banding", Klik untuk baca: https://megapolitan.kompas.com/read/2021/06/14/20205291/divonis-1-tahun-penjara-dan-denda-rp-300-juta-eks-dirut-garuda-ari.

Sumber: Kompas
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved