Selasa, 12 Mei 2026

22 Buruh di KBB Dipecat Tanpa Alasan, Ratusan Buruh Geruduk Perkantoran Pemda KBB

Dede Rahmat mengatakan, tuntutan dari ratusan buruh tersebut muncul karena awalnya, terjadi PHK terhadap 22 orang dengan alasan habis kontrak.

Tayang:
Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin
Ratusan buruh saat unjuk rasa di Perkantoran Pemda KBB. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG BARAT - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Bandung Barat (KBB) menuntut 22 orang pekerja PT Jin Myoung untuk dipekerjakan kembali setelah mereka Di-PHK tanpa alasan yang jelas.

Atas hal tersebut mereka menggeruduk Kompleks Perkantoran Pemda KBB, Senin (14/6/2021). Hal itu karena PT Jin Myoung tidak menghiraukan tuntutan buruh terkait PHK sepihak yang dilakukan kepada 22 orang karyawannya itu.

Sekretaris FSPMI DPW Jabar, Dede Rahmat mengatakan, tuntutan dari ratusan buruh tersebut muncul karena awalnya, terjadi PHK terhadap 22 orang dengan alasan habis kontrak.

"Ternyata pengawas menyatakan bahwa 22 orang itu adalah karyawan tetap. Jadi tidak ada lagi istilah PHK dengan alasan habis kontrak," ujarnya disela aksi unjuk rasa di Kompleks Perkantoran Pemda KBB.

Selain menuntut PT Jin Myoung untuk memperkerjakan kembali karyawan yang di PHK, FSPMI juga meminta perusahaan untuk patuh terhadap hasil nota pengawas ketenagakerjaan Provinsi Jabar.

Bahkan, pihaknya juga meminta perusahaan untuk membayar upah pekerja sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Bandung Barat, sedangkan pihak perusahaan hingga kini hanya membayar upah dibawah standar.

"Karena saat ini mereka yang bekerja di PT Jin Myoung hanya diupah 80 ribu perhari, tanpa istirahat lagi," kata Dede.

Baca juga: Giant Tutup, Karyawan yang Di-PHK Bisa Lamar Kerja Lagi di Grup Hero seperti IKEA dan Hero

Terkait hal ini, kata dia, Disnakertrans KBB juga telah beberapa kali memberikan peringatan kepada pihak perusahaan, namun hingga saat ini tidak digubris sama sekali.

Selain itu, mereka juga menduga bahwa perusahaan tersebut melakukan pelanggaran terkait lingkungan hidup seperti pembuangan limbah, dan air artesis disana juga tidak ada izin.

"Pelanggarannya sudah ada, dan kita temukan juga ada pelanggaran," ucapnya.

Atas hal tersebut, pihaknya meminta agar Pemkab Bandung Barat mengambil tindakan tegas terhadap PT Jin Myoung yang dinilai telah melanggar aturan tersebut karena jika tetap dibiarkan dikhawatirkan perusahaan lain di KBB akan melakukan tindakan sama.

"Perusahaan ini juga tidak mengikut sertakan karyawan dalam BPJS ketenagakerjaan atau pun kesehatan," kata Dede.

Baca juga: Cerita Samin, Korban PHK yang Kini Banting Setir Jadi Petani Palawija Oyong di Majalengka

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved