Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Wajib Disuntik Vaksin, KPM Menolak, Tak Diberi BLT DD
Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Majalengka wajib divaksin Covid-19 sebelum menerima BLT DD tahap 2.
Penulis: M RIZAL JALALUDIN | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI - Suasana berbeda terlihat dalam pembagian Bantuan Langsun Tunai Dana Desa (BLT DD) di Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Kamis (10/6/2021).
Dimana Keluarga Penerima Manfaat (KPM) wajib divaksin Covid-19 sebelum menerima BLT DD tahap 2.
"Karena sudah ada peraturan menterinya, bahwa setiap penerima bansos harus divaksin dulu. Untuk pembagian BLT DD ini ada 262 KPM, pembagian hari ini tahap dua," kata Kepala Desa Ridogalih, Desa Safari.
Ia mengatakan, KPM yang menolak divaksin tidak akan diberikan BLT DD senilai Rp300 ribu tersebut.
Baca juga: Cara Cari Nama Penerima BLT UMKM di BRI & BNI, Bantuan Tak Rp 2,1 Juta, Ini Penjelasan Kemenkop UKM
Baca juga: BLT Dana Desa Berdampak Besar Pada Pemulihan Ekonomi, Sasaran Penerima Masyakarat Desa
"Vaksin, kemungkinan ada yang sudah di vaksin, ada juga yang belum. Sesuai dengan aturan jika penerima tidak mau divaksin tidak diberikan. Jumlah BLT yang diterima 300ribu, muda- mudahan semua KPM bisa menerima dan mau dilaksanakan vaksinnya," jelasnya.
Menurutnya, selain KPM BLT DD, warga yang tidak menerima Bantyan juga ada yang meminta divaksin.
"Ada juga warga yang tidak menerima bansos ini, tapi mereka minta untuk di vaksin kesadaran masyarakat sendiri," ucapnya.