Oknum Polisi Jambret Ponsel Anak-anak, Hasilnya untuk Beli Minuman Keras
Seorang oknum polisi berinisial Bharatu HSR (29) terlibat kasus penjambretan ponsel di sejumlah lokasi Kota Kupang dan sekitarnya.
TRIBUNJABAR.ID- Seorang oknum polisi berinisial Bharatu HSR (29) terlibat kasus penjambretan ponsel di sejumlah lokasi Kota Kupang dan sekitarnya.
Oknum anggota polisi tersebut bertugas di Direktorat Polairud Baharkam Polri.
Menyusul banyaknya laporan warga, Tim Buser Polres Kupang Kota menangkap oknum polisi itu, Selasa (8/6/2021) pagi.
Saat itu, HSR sedang berada di rumah pacarnya di Jalan Oelon II, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa Kota Kupang.
Dari pemeriksaan sementara, anggota polisi tersebut mengakui perbuatannya.
Baca juga: Oknum Polisi Diduga Menganiaya Pemandu Karaoke, Korban Luka Memar di Sekujur Tubuh, Ini Kronologinya
Terungkapnya kasus penjambretan yang melibatkan oknum polisi itu berawal dari banyaknya laporan warga ke polisi.
Polisi segera mendalami dan menyelidiki kasus itu dan menangkap seorang warga yang diduga sebagai penadah hasil curian oknum polisi tersebut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sang penadah, petugas mendapatkan petunjuk yang mengarah ke Bharatu HSR.
Setelah mengetahui keberadaannya, Tim Buser yang dipimpin Aipda Yance Sinlaeloe menyergap Bharatu HSR.
"Pelaku yang juga anggota polisi dibekuk tadi subuh," kata Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Hasri Jaha, kepada sejumlah wartawan di Kupang, Selasa (8/6/2021).
Baca juga: Kedapatan Berduaan dengan Perempuan Lain, Oknum Polisi Diamankan Warga
Saat dibekuk aparat keamanan itu pelaku tidak melawan. Ia juga mengakui perbuatannya.
"Pelaku ini, mengaku sudah lupa dan tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi," kata Hasri.
Sebagian korbannya adalah anak-anak dan remaja. Modusnya, yaitu meminjam ponsel untuk menelepon temannya lalu dibawa kabur.
Dalam penangkapan Bharatu HSR, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor honda scoopy warna merah hitam nomor polisi DH 4754 KR, satu unit telepon seluler (Ponsel) merk Vivo Y12 warna hitam merah serta satu buah helm scoopy warna putih.
Baca juga: Oknum Polisi di Bengkulu Ditangkap Akibat Terlibat Jaringan Peredaran Narkoba
Hasri mengatakan hasil penjualan ponsel curian itu digunakan Bharatu HSR untuk pesta minuman keras dan foya-foya.
Tersangka yang diketahui anggota Polairud tersebut sebelumnya juga sempat tersandung kasus narkotika dan kemudian direhabilitasi.
Untuk mengusut kasus itu, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Kupang Kota.
"Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Sejumlah saksi juga telah kami mintai keterangan," kata dia.
Penulis : Kontributor Kupang, Sigiranus Marutho Bere
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Oknum Polisi Jadi Spesialis Jambret, Korbannya Anak-anak dan Uangnya untuk Foya-foya"