Sudah Buron 500 Hari ICW Sebut KPK Tak Kunjung Ringkus Harun Masiku

Calon anggota legislatif atau caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron.

Editor: Mega Nugraha
KPU
Politikus PDIP Harun Masiku 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNJABAR.ID.COM, JAKARTA - Calon anggota legislatif atau caleg dari PDI Perjuangan Harun Masiku masih buron. Indonesia Corruption Watch ( ICW ) mencatat Harun Masiku sudah buron lebih dari 500 hari.

"Sejak ditetapkan tersangka oleh KPK pada tanggal 9 Januari 2020, setidaknya sudah lebih dari 500 hari lembaga antirasuah itu tak kunjung berhasil meringkus Harun Masiku," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Senin (7/6/2021).

Baca juga: Kabareskrim Polri Minta ICW Jangan Buat Gaduh, Pelaporan Firli Bahuri Ditangani Dewas KPK

KPK menetapkan Harun Masikuu dalam kasus suap pergantian antar waktu (PAW) caleg DPR RI periode 2019-2024. Dia diduga menyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan agar ditetapkan sebagai anggota DPR mengganti Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Saat itu, Harun diduga menyiapkan uang sekira Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.

ICW mencurigai pimpinan KPK tidak ingin memproses hukum Harun Masikhu.

Apalagi, melihat situasi terkini, yaitu penonaktifan tim pemburu buronan, termasuk Harun, melalui dalih asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

Baca juga: Kenapa Juni Disebut Bulan Bung Karno, Lahir Saat Gunung Kelud Meletus dan Senjakalanya Yang Sepi

"Dikaitkan dengan kondisi terkini, semakin jelas dan terang benderang bahwa pimpinan KPK tidak menginginkan buronan itu diproses hukum," kata Kurnia.

ICW juga menyebut KPK lambat bekerja karena menerbitkan red notice atas nama Harun Masiku kepada National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia pada Senin (31/5/2021).

Dugaan keengganan pimpinan KPK menangkap Harun Masiku juga dilihat ICW dari pengembalian paksa penyidik Rossa Purbo Bekti ke Kepolisian.

Baca juga: Rombongan Truk Pengangkut Tanah dari Sumedang ke Indramayu Alami Kecelakaan, Nyungsep di Irigasi

Sebagaimana diketahui, Rossa tergabung ke dalam tim yang menangani kasus Harun.

"Atas dasar itu, ICW menduga TWK ini juga bertujuan untuk mengamankan Harun Masiku agar tidak diringkus oleh penyelidik maupun penyidik KPK," kata Kurnia.

Saat ini, ICW gencar mengkritik KPK. Ketua KPK Firli Bahuri dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam penyewaan helikopter saat perjalanan pribadi ke Ogan Komering Ulu, Baturaja pada 20 Juni 2021 oleh Divisi Investigasi ICW Wana Alamsyah ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri, Kamis (3/6/2021)

"Kami menyampaikan informasi dan laporan terkait dengan dugaan kasus penerimaan gratifikasi yang diterima ketua KPK Firli Bahuri terkait dengan penyewaan helikopter," kata Wana.

Baca juga: DIBUKA Lowongan Kerja Pemerintah di Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Jawa Barat, Daftar di Sini

Wana mengungkapkan kasus ini memang sempat ditangani Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Dalam sidang itu Firli diduga tidak menyampaikan harga sewa penyewaan helikopter yang sesuai dengan harga aslinya.

Dalam sidang etik tersebut, Firli mengklaim menyewa helikopter tersebut seharga Rp 30,8 juta selama 4 jam ke PT Air Pasific Utama (APU). Namun informasi yang diterima ICW justru berbeda.

Menurutnya, harga sewa helikopter tersebut sejatinya Rp 39,1 juta perjam atau seharga Rp 172,3 juta selama 4 jam. Selisih pembayaran inilah yang diduga gratifikasi oleh Firli.

Baca juga: Gempa Bumi Merusak Sempat terjadi di Sukabumi 39 Tahun Lalu Bersumber Sesar Cimandiri Bagian Timur

"Jadi, ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp 141 juta sekian yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon diterima oleh Firli. Dan kami melakukan korespondensi juga dengan penyedia jasa heli tersebut," ungkapnya.

Lebih lanjut, Wana mengendus ada konflik kepentingan perihal kenapa harga yang diberikan PT APU kepada Firli terkesan berbeda dari harga aslinya.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasific Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta.

Dalam konteks tersebut, kami menganggap bahwa dan mengidentifikasi bahwa apa yang telah dilakukan Firli Bahuri, terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi," tukasnya.

Atas perbuatannya itu, Firli Bahuri diduga melanggar pasal 12 B undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW: Sudah Lebih 500 Hari KPK Tak Berhasil Ringkus Harun Masiku,

https://www.tribunnews.com/nasional/2021/06/07/icw-sudah-lebih-500-hari-kpk-tak-berhasil-ringkus-harun-masiku

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved