Waspada Mafia Penempatan Pekerja Migran Ilegal, Rentan Kekerasan Fisik Hingga Pelecehan
BP2MI menyebut masih banyak instansi yang menyediakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Penulis: Nazmi Abdurrahman | Editor: Siti Fatimah
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI), Benny Ramdhani mengakui hingga saat ini masih banyak instansi yang menyediakan jasa penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal.
Berdasarkan data BP2MI, kata dia, saat ini ada sekitar 303 ribu pekerja migran Indonesia dari Jawa Barat yang sebagian besar bekerja di Timur Tengah.
Jumlah itu kata dia, bisa dua kalilipat jika dibanding dengan pekerja migran ilegal.
Baca juga: Nenah TKW yang Terancam Hukuman Mati di Dubai akan Didampingi Pengacara dari BP2MI
Hal itu, membuktikan bahwa saat ini masih banyaknya mafia jasa penempatan pekerja migran ilegal.
"Kita sedang memerangi mafia penempatan ilegal. Kami yakini mereka yang berangkat secara ilegal orang Jawa Barat yang hari ini ada di negara penempatan sebagai pekerja migran itu bisa dua sampai tiga kali lipat dari jumlah yang sebenarnya," ujar Benny, saat ditemui di Jalan Asia Afrika, Sabtu (5/6/2021).
Menurut dia, para pekerja migran Indonesia yang berangkat secara ilegal sangat rentan dieksploitasi serta mendapat kekerasan fisik, kekerasan pelecehan seksual, gaji yang tidak dibayar, jam kerja yang melibihi batas dan pemutusan hubungan kerja secara sepihak.
"Bahkan, pelaut kalau mengalami kekerasan dan meninggal biasanya dibuang di tengah laut dan banyak dialami pekerja kita," katanya.
Baca juga: Tiga Negara Asia Masih Tertutup untuk Pekerja Migran Indonesia, Ternyata Ini Alasannya
Masalah pekerja migran ini, kata dia, harus menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat, provinsi dan daerah Kota-Kabupaten sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI).
Saat ini, baru Provinsi Jawa Barat yang ikut bertanggung jawab mengurus PMI dengan mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 tahun 2021 tentang penyelenggaraan pelindungan pekerja migran Indonesia asal daerah Jabar.
"Daerah lainnya hanya Peraturan Gubernur (Pergub), ini menjadi yang pertama dan satu-satunya," katanya.
Dalam Perda nomor 2 tahun 2021 itu diatur bahwa Pemerintah daerah memiliki tugas dan tanggung jawab mulai dari menyelenggaran pendidikan dan pelatihan hingga mengurus kepulangan PMI jika terjadi peperangan, benjanaca alam dan wabah penyakit.
"Kita ingin melahirkan pekerja yang memliki skill, ini persaingan dengan negara lain dan agar dihargai negara penempatan juga," ucapnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/ilustrasi-tki-1.jpg)